Radar Babel – Tiga tersangka pelaku Tipikor pengadaan alat pelindung diri (APD) pemadam kebakaran (Damkar) Satpol PP Bangka ditahan. Penahanan ketiga Pelaku Korupsi APD Damkar Satpol PP Bangka dilakukan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangka.
“Hari ini jumat tanggal 9 September 2022 telah dilakukan tahap dua, penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik Pidsus Kejari Bangka kepada Penuntut Umum Kejari Bangka. Selanjutnya dilakukan penahanan terhadap tiga orang tersangka yaitu KA, AS, dan SP selama 20 hari kedepan,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Bangka melalui Kasi Intel Mirsyahrizal, S.H, M.H pada Jumat siang (9/9/22) sekitar pukul 14.10
Kepala Kejari Bangka, Futin Helena Laoli, S.H., M.H. didampingi Kasi Intel Mirsyahrizal, S.H, M.H mengatakan pihaknya dalam perkara ini telah melakukan penyelidikan terhadap pelaku sejak 2 Maret 2022.
Hingga akhir Maret 2022 status penyelidikan dinaikkan ke penyidikan hingga menetapkan tiga orang sebagai tersangka yakni KA selalu PPK, S selalu PPTK dan AS yang merupakan perusahaan penyedia.
Ia jelaskan, Ka dan S merupakan ASN yang saat ini masih aktif di Kabupaten Bangka sedangkan As merupakan penyedia barang dari CV Izzata yang beralamatkan di Bandung, Jawa Barat.
“Namun tidak menutup kemungkinan bila dalam proses persidangan muncul tersangka baru,” sebut Futin Helena Laoli di ruangan kerjanya.

Diketahui Kusyono Aditama (KA) adalah mantan Kepala Satpol PP Bangka yang kini menjabat Kepala Kesbangpol Bangka sedangkan Supriyanto (S) sekarang pejabat Kepala Bidang Damkar Satpol PP Bangka.
Dugaan tindak pidana korupsi terhadap pengadaan APD Damkar berdasarkan hasil penilaian akuntan publik dan penilaian laboratorium.
Diduga kerugian negara sebesar Rp196 juta rupiah lebih dari nilai kontrak Rp241.700.000 lebih. Anggaran ini melekat pada Kantor Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bangka yang berasal dari APBD Bangka tahun anggaran 2021.
Ketiga Pelaku Korupsi APD Damkar Satpol PP Bangka didakwa melanggar pasal 2 atau pasal 3 jo. pasal 18 Undang-Undang (UU) Pemberantasan Tindakan Pidana Korupsi No.31 tahun 1999 jo. UU No.20 tahun 2001. Ketiga tersangka ditahan di Lapas Tuatunu Pangkalpinang. Dalam hal ini tiga orang yang diproses sebagai tersangka untuk diajukan ke persidangan.
Futin tambahkan, ketiga tersangka mengajukan permohonan tidak ditahan namun Kejari Bangka selaku JPU berkesimpulan perlu melakukan penahanan. Hal ini didasarkan untuk memperlancar jalannya persidangan nanti.
“Terutama karena salah satu tersangka ini (AS) berdomisili di Bandung. Jadi untuk memperlancar persidangan kita lakukan penahanan ketiganya, tanpa terkecuali,” tegas Futin Helena Laoli.
Berita de' kalah ngejut..
Safari Ramadhan Perdana Di Masjid Assajidin Gabek 2, Ramadhan Terakhir Wako Molen
Strong Point Polres Basel Urai Macet Ramadhan Simpang Nanas Hingga Himpang Lima
Amri Cahyadi Jadi Tersangka Disinyalir Ada Upaya Penjegalan Kental Muatan Politis