You dont have javascript enabled! Please enable it!

RadarBabel dot Com

Liputan Kejut Kabar Bangka Belitung Dan Berita Nasional Dadakan

Liputan Fakta Ngejut Bangka Belitung » 6 Jenderal Dampingi Kapolri Umumkan Tersangka Kasus Pembunuhan Brigadir J
6 Jenderal Dampingi Kapolri Umumkan Tersangka Kasus Pembunuhan Brigadir J

6 Jenderal Dampingi Kapolri Umumkan Tersangka Kasus Pembunuhan Brigadir J

Berita Bangka Belitung Black NewsBERITA BANGKA BELITUNG

Radarbabel.com – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengumumkan penetapan tersangka Irjen Ferdy Sambo dalam Kasus Pembunuhan Brigadir Nopryansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Dalam konferensi pers tersebut, Kapolri didampingi enam jenderal Polri.

Enam jenderal yang mendampingi Kapolri adalah Wakapolri Komjen Gatot Eddy Pramono, Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto, Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto, Dankorbrimob Polri Komjen Anang Revandoko, Kabaintelkam Komjen Ahmad Dofiri, Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo. Mereka berdiri di belakang Kapolri.

“Timsus telah menetapkan saudara FS (Ferdy Sambo) sebagai tersangka,” kata Kapolri dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Selasa (8/8/2022).

Penetapan tersangka kasus Pembunuhan kepada Ferdy Sambo telah melalui penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan oleh Tim Khusus Polri. Hasilnya, Ferdy Sambo diketahui memerintahkan Bharada E untuk menembak Brigadir J sehingga akhirnya meninggal dunia.

Atas perbuatannya, Ferdy Sambo dijerat dengan pasal pembunuhan berencana atau Pasal 340 KUHP. “Pasal 340 sub Pasal 338, Pasal 55, Pasal 56 KUHP ancaman maksimal hukuman mati penjara seumur hidup,” kata Kabareskrim Komjen Agus Andrianto, Selasa (9/8/2022).

error: