You dont have javascript enabled! Please enable it!

RadarBabel dot Com

Liputan Kejut Kabar Bangka Belitung Dan Berita Nasional Dadakan

Liputan Fakta Ngejut Bangka Belitung » Aksi Cabul Guru Ngaji Sungai Selan Makan 8 Muridnya
Guru Ngaji Sungai Selan Bateng ber-aksi Cabul ke 8 Murid TPA

Ajar Mengaji, Guru Ngaji Z Asal Sungai Selan Ini Malah Cabuli 8 Murid Di bawah Umur

Berita Bangka Belitung Black NewsBERITA BANGKA BELITUNG

"Pada saat di rumah, F ini bercerita bahwa pada Jumat, 7 April 2023 sekira pukul 15.30 wib, di salah satu TPA di Kecamatan Sungai Selan dirinya ada dicabuli oleh guru ngaji TPA yang berinisial Z," - Dwi Budi Murtiono.

Radar Babel – Mendapat amanat ajar mengaji, pria berinisial Z, guru ngaji asal warga Sungai Selan Kabupaten Bangka Tengah (Bateng) ini malah melakukan aksi cabul terhadap murid-muridnya. Tak hanya 1, korban pencabulan mencapai 8 orang. Aksi bejatnya pun berujung ke polisi.

Pria inisial Z yang berusia 51 tahun diringkus Satreskrim Polres Bangka Tengah, pada Minggu (9/4/2023) sekira pukul 11.00 WIB karena mencabuli 8 anak perempuan di bawah umur.

Para korban aksi cabul guru Ngaji Z berusia antara 12 dan 13 tahun. Yakni, korban berinisial F (12), R (12), L (12), MD (12), M (13), I (13), P (12) dan Z (12), semuanya warga Sungai Selan.

Mirisnya, pelaku yang sudah memiliki istri dan 3 orang anak laki-laki ini, selain sebagai guru ngaji, juga dianggap tokoh masyarakat yang disegani dan sempat menjadi penghulu. Sebagai menurut keterangan Kades setempat.

Kapolres Bateng, AKBP Dwi Budi Murtiono mengungkapkan, pengungkapan kasus cabul guru ngaji ini bermula laporan salah satu orang tua korban pada Sabtu, 8 April 2023.

Dalam laporannya, saat pelapor sedang berada di rumahnya di Kecamatan Sungai Selan, bersama dengan K, anak pelapor yakni F bersama dengan teman-temanya R, L, dan P tiba di rumah.

“Pada saat di rumah, F ini bercerita bahwa pada Jumat, 7 April 2023 sekira pukul 15.30 wib, di salah satu TPA di Kecamatan Sungai Selan dirinya ada dicabuli oleh guru ngaji TPA yang berinisial Z,” ujar AKBP Budi, Senin (10/4/2023).

Dikatakan AKBP Budi, pada saat itu korban sedang mengikuti kegiatan ngaji di TPA bersama dengan pelaku dan teman-teman korban lainnya.

“Pelaku ini diketahui memanggil korban ke ruangan guru dan memerintahkan korban untuk membaca hafalan ayat, namun naasnya aksi pencabulan dilakukan oleh Z,” terangya.

Kata AKBP Budi, berdasarkan keterangan korban, perbuatan cabul guru ngaji asal Sungai Selan tersebut sudah beberapa kali dilakukan, bahkan sudah terjadi sejak 2021.

“Dari kasus ini kita berhasil mengamankan 8 pasang baju anak, yang mana maksud dan tujuan dalam perbuatan pencabulan tersebut adalah untuk menyalurkan hawa nafsu pelaku,” jelas AKBP Budi.

Atas perbuatanya tersangka ini diduga melanggar Pasal 82 UU RI No 17 tahun 2016 tentang penetapan Perppu No 01 tahun 2016 tentang perubahan kedua UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.

“Kita sudah koordinasi dengan pihak kejaksaan, semoga pelaku bisa diberikan hukuman yang setimpal, hingga menimbulkan efek jera bagi pelaku,” pungkasnya.

error: