Radarbabel.com – Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) dan ratusan pekerja, mendatangi kantor Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Pemprov Bangka Belitung (Babel). Kedatangan para buruh ini adalah gerakan aksi damai untuk menyampaikan aspirasi terkait penolakan terhadap Undang – Undang nomor 11 tahun 2022 tentang Cipta Kerja atau yang kerap disebut UU Omnibus Law, Rabu (10/8).
Ketua SPSI Babel, Darusman menegaskan, UU omnibus law ini merugikan dan menyakiti hati para buruh, karena ada beberapa pasal yang berubah dari UU sebelumnya tentang tenaga kerja.
“Kita tau bahwa UU Omnibus Law khusus cluster tenaga kerja banyak merugikan buruh, dulu pesangon pensiun dua kali sekarang satu kali, bisa setengah kali.. Dan tentu merugikan pekerjaan yang dulu didapatkan kini nggak lagi,” ujar Darusman, dalam aksi tersebut.
Belum lagi nanti berkaitan dengan PHK yang menurutnya bisa kapan saya dilakukan oleh perusahaan. UU ini lebih banyak berpihak kepada perusahaan ketimbang tenaga kerja.
Pihaknya menuntut disnaker untuk menyampaikan aspirasi mereka ke kementerian terkait, khususnya pasal yang berkaitan dengan tenaga kerja.
“Omnibus law sangat menyakitkan. Kami mewakili nggak akan lelah menyuarakan ini, bahwa UU ini juga telah diputuskan MK cacat formil, artinya kami ingin segera dievaluasi,” tegasnya.
Adapun 8 point tuntutan Aksi Damai SPSI Babel, yaitu:
1. Tolak Omnibus law
2. Penegakan hukum ketenagakerjaan yang masih lemah
3. Tolak upah murah
4. Tolak PKWT yang berkepanjangan
5. Stabilkan harga sembako
6. Fungsikan peran legeslatif (DPRD) khususnya komisi IV yang membidangi ketenagakerjaan
7. Fungsikan LKS Tripartit Provinsi, Kabupaten dan Kota
8. Tingkatkan perhatian kepala daerah Gubernur Kabupaten Kota
UU Ciptaker ini disahkan pada tanggal 5 Oktober 2020 oleh DPR RI dan diundangkan pada 2 November 2020 dengan tujuan untuk menciptakan lapangan kerja dan meningkatkan investasi asing dan dalam negeri dengan mengurangi persyaratan peraturan untuk izin usaha dan pembebasan tanah.
Walau telah disahkan DPR, terdapat cacat dalam proses perundangan berupa perubahan isi materi UU yang dapat berimplikasi pada hukuman pidana. Undang-Undang Cipta Kerja telah dinyatakan “inkonstitusional bersyarat” oleh Mahkamah Konstitusi, di mana undang-undang tersebut harus diperbaiki hingga maksimal 25 November 2023.
Salah satu buruh Aksi Damai SPSI tersebut juga menolak tegas UU omnibus law ini, mereka menginginkan pemerintah mencabut UU tersebut karena merugikan pekerja yang notabene rakyat Indonesia.
Aksi damai ini berlangsung selama hampir tiga jam, di bawah terik matahari massa berdiri tegak di depan kantor Disnaker Babel, mereka menyampaikan aspirasi terkait UU tersebut.
Moment bulan kemerdekaan dianggap paling pas untuk menyuarakan aspirasi masyarakat, karena mereka menganggap kemerdekaannya dinodai oleh UU yang dianggap melindungi kapitalis dan pengusaha.
Berita de' kalah ngejut..
Mendengar TPP ASN Bangka Tengah Cair, Me Hoa: Bisa untuk Keperluan Bulan Puasa
Merujuk Perda Tibum, Kalau THM di Babar Nekat Buka Selama Puasa, Ini Sanksinya!
Khoiril dan Windiya Wakili Babel Dalam PTQ RRI Nasional Ke-53 Kendari