Radar Babel – Aktivitas pertambangan tanpa izin (Peti) di Belitung nyang kian marak dan terkesan ada pembiaran membuat Gabungan Pecinta Alam Belitong (Gapabel) gerah dan menyorotinya.
Mereka menduga maraknya Peti akibat ada pembiaran serta minimnya pengawasan dari pihak berwenang di Belitung. Terutama penambangan ilegal di kawasan hutan lindung yang merupakan tanggung jawab KPHL Belantu Mendanau.
Ketua Bidang Advokasi GAPABEL, Pifin Heriyanto mengatakan, permasalahan tambang yang jelas-jelas merusak kawasan hutan, terutama hutan lindung saat ini masih sulit ditertibkan.
Menurut Pifin salah penyebab Peti marak karena belum optimalnya komitmen dari Dinas Lingkungan hidup dan Kehutanan, melalui UPTD KPHL Belantu Mendanau dalam melakukan penertiban.
“Masa harus dilaporkan dulu baru bertindak padahal sudah jelas-jelas keberadaan tambang tersebut sudah menjadi buah bibir di masyarakat,” kata Pifin dalam keterangan tertulis yang diterima Belitong Ekspres, kemarin.
Dia melanjutkan, seolah-olah adanya pembiaran dari pihak terkait, atau memang tidak diawasi hal itu. Padahal, maraknya aktivitas pertambangan ilegal di kawasan hutan lindung tidak dapat dibenarkan dengan alasan apapun.
“Sekali kali tegaslah jangan sampai kami cap makan gaji buta, kalau dibiarkan terus kondisi tersebut merugikan banyak pihak,” tegas mantan Ketua Gapabel itu.
Selain potensi kerusakan wilayah Belitung karena aktivitas nyang tidak mengindahkan kaidah lingkungan dan aspek kesehatan, keamanan, keselamatan, dan lingkungan (HSSE), marak Peti juga merugikan negara karena pelaku tidak menyetor royalti maupun pajak.
Sebab, secara normatif, Pasal 158 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara telah mengatur bahwa Peti adalah kejahatan sehingga pelakunya dikenai pertanggungjawaban pidana.
“Belum lagi UU tentang kehutanan yang jelas-jelas dilarang melakukan aktifitas di dalam kawasan hutan selain denda juga ancaman pidana,” tegas Pifin Heriyanto.
“Ayoklah serius untuk mengawasi pertambangan ilegal didalam kawasan hutan, kalo dibiarkan begini terus apa yang bisa kita wariskan, kepada anak cucu kita,” ajaknya.
Berita de' kalah ngejut..
Mendengar TPP ASN Bangka Tengah Cair, Me Hoa: Bisa untuk Keperluan Bulan Puasa
Merujuk Perda Tibum, Kalau THM di Babar Nekat Buka Selama Puasa, Ini Sanksinya!
Khoiril dan Windiya Wakili Babel Dalam PTQ RRI Nasional Ke-53 Kendari