You dont have javascript enabled! Please enable it!

RadarBabel dot Com

Liputan Kejut Kabar Bangka Belitung Dan Berita Nasional Dadakan

Liputan Fakta Ngejut Bangka Belitung » Gapabel Sorot Peti Belitung Nambah Jadi
Belitung Marak Aktivitas Peti Gapabel Sentil Belantu Mendanau

Gapabel soroti aktivitas Peti di belitung terkesan ada pembiaran

Aktivitas Peti di Belitung Kian Marak: Gapabel Sentil KPHL Belantu Mendanau, Tjap makan gaji buta

Berita Bangka Belitung Black NewsBERITA BANGKA BELITUNG

"Sekali kali tegaslah jangan sampai kami cap makan gaji buta, kalau dibiarkan terus kondisi tersebut merugikan banyak pihak," - Pifin Heriyanto. 

Radar Babel – Aktivitas pertambangan tanpa izin (Peti) di Belitung nyang kian marak dan terkesan ada pembiaran membuat Gabungan Pecinta Alam Belitong (Gapabel) gerah dan menyorotinya.

Mereka menduga maraknya Peti akibat ada pembiaran serta minimnya pengawasan dari pihak berwenang di Belitung. Terutama penambangan ilegal di kawasan hutan lindung yang merupakan tanggung jawab KPHL Belantu Mendanau.

Ketua Bidang Advokasi GAPABEL, Pifin Heriyanto mengatakan, permasalahan tambang yang jelas-jelas merusak kawasan hutan, terutama hutan lindung saat ini masih sulit ditertibkan.

Menurut Pifin salah penyebab Peti marak karena belum optimalnya komitmen dari Dinas Lingkungan hidup dan Kehutanan, melalui UPTD KPHL Belantu Mendanau dalam melakukan penertiban.

“Masa harus dilaporkan dulu baru bertindak padahal sudah jelas-jelas keberadaan tambang tersebut sudah menjadi buah bibir di masyarakat,” kata Pifin dalam keterangan tertulis yang diterima Belitong Ekspres, kemarin.

Dia melanjutkan, seolah-olah adanya pembiaran dari pihak terkait, atau memang tidak diawasi hal itu. Padahal, maraknya aktivitas pertambangan ilegal di kawasan hutan lindung tidak dapat dibenarkan dengan alasan apapun.

“Sekali kali tegaslah jangan sampai kami cap makan gaji buta, kalau dibiarkan terus kondisi tersebut merugikan banyak pihak,” tegas mantan Ketua Gapabel itu.

Selain potensi kerusakan wilayah Belitung karena aktivitas nyang tidak mengindahkan kaidah lingkungan dan aspek kesehatan, keamanan, keselamatan, dan lingkungan (HSSE), marak Peti juga merugikan negara karena pelaku tidak menyetor royalti maupun pajak.

Sebab, secara normatif, Pasal 158 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara telah mengatur bahwa Peti adalah kejahatan sehingga pelakunya dikenai pertanggungjawaban pidana.

“Belum lagi UU tentang kehutanan yang jelas-jelas dilarang melakukan aktifitas di dalam kawasan hutan selain denda juga ancaman pidana,” tegas Pifin Heriyanto.

“Ayoklah serius untuk mengawasi pertambangan ilegal didalam kawasan hutan, kalo dibiarkan begini terus apa yang bisa kita wariskan, kepada anak cucu kita,” ajaknya.

error: