You dont have javascript enabled! Please enable it!

RadarBabel dot Com

Liputan Kejut Kabar Bangka Belitung Dan Berita Nasional Dadakan

Liputan Fakta Ngejut Bangka Belitung » Amri Apollo ditahan Deddy Absen Mangkir
Amri Apollo ditahan Deddy Yulianto Absen mangkir Bebal

Hendra Apollo dan Amri Cahyadi Resmi ditahan penyidik Kejati Babel, Rabu (29/3/2023).

Amri Apollo Resmi Ditahan Kejati Babel, Nyisa Satu Deddy Yulianto Absen

Berita Bangka Belitung Black NewsBERITA BANGKA BELITUNG

Keduanya, sementara ditahan untuk 20 hari ke depan. "Terhitung sejak tanggal 29 Maret 2023 sampai dengan 17 April 2023," - Basuki Raharjo.

Radar Babel – Memakai rompi khas warna orange dengan kedua tangan terbelenggu, dua tersangka diduga melakukan tindak pidana korupsi tunjangan transportasi pada unsur Pimpinan DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Tahun Anggaran 2017-2021 Amri Cahyadi dan Hendra Apollo diangkut ke Tua Tunu untuk ditahan, sedang Deddy Yulianto Absen, Tak terlihat.

Keduanya, sementara ditahan untuk 20 hari ke depan. “Terhitung sejak tanggal 29 Maret 2023 sampai dengan 17 April 2023,” ujar Kasipenkum Kejati Babel, Basuki Raharjo.

Basuki mengatakan Amri dan Apollo resmi ditahan Kejati Babel berdasarkan Surat Perintah Penahanan (Tingkat Penyidikan) Nomor: Print – 269 /L.9/Fd.1/03/2023 tanggal 29 Maret 2023 atas nama Hendra Apollo. Serta, berdasarkan Surat Perintah Penahanan (Tingkat Penyidikan) Nomor: Print — 270 /L.9/Fd.1/03/2023 tanggal 29 Maret 2023 atas nama Amri Cahyadi.

Kedua tersangka, dijerat pasal primer, Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Dilapis dengan jeratan subsider, Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Atas tindakan para tersangka, telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 2.395.286.220.

“Telah dilakukan penyelamatan keuangan negara sebesar Rp 847.300.000,” tambah Basuki.

Terpisah, Feryawansah selaku kuasa hukum Hendra Apollo, menyatakan keheranannya atas tindakan penahanan terhadap kliennya. Karena, lanjut dia, kliennya telah mengembalikan kerugian negara atas apa yang telah disangkakan.

Sebelum kliennya ditahan, Feriyawansah mengatakan, telah melakukan perlawanan dengan mengajukan dua surat kepada penyidik Kejati Babel. Surat pertama, pengajuan agar tidak ditahan. Kemudian surat pengajuan kedua, agar menjadi tahanan rumah.

Dari tiga tersangka yang dipanggil untuk menjalani pemeriksaan hari ini Amri Apollo ditahan Deddy Mangkir, tidak terlihat.

Deddy Yulianto Absen untuk menjalani pemeriksaan setelah dilayangkan panggilan ketiga, Asisten Pidana Khusus Kejati Babel Ketut Winawa menyatakan pihaknya tak menerima pemberitahuan ketidakhadiran.

“Kita akan bekerja sesuai dengan tahapan dalam KUHAP,” ujar dia lebih lanjut, ketika ditanyakan tentang langkah lanjutan dalam menyikapi ketidakhadiran tersangka itu.

error: