Radar Babel – Jadi satu dari tiga tersangka kasus korupsi tunjangan transportasi DPRD Babel, Amri Cahyadi angkat bicara soal penetapan dan pemanggilan dirinya oleh pihak Kejati Babel.
Politisi PPP itu mensinyalir ada upaya penjegalan dan muatan politis terkait penetapan dirinya sebagai tersangka oleh Kejati Babel.
“Kami indikasikan ada muatan politis. Bayangkan saja penetapan ini mendekati pendaftaran calon. Menurut kami tekanan-tekanan politik tersebut menunjukkan adanya oknum-oknum yang tidak siap berkompetisi secara sehat ” tegas Amri di sela konferensi pers Senin (27/3/23).
Oknum tersebut juga di nilai hanya mencari-cari kesalahan yang belum tentu benar guna mencapai hasrat politiknya.
“Seperti adanya keinginan maupun pergantian pucuk pimpinan partai saja, namun kami selaku artinya siap dengan segala risiko termasuk konsekuensi hukum yang ditujukan kepada kami, sehingga timbul perlakuan yang menurut kami sangat kental dengan pembunuhan karakter dan pembunuhan hakikat berbicara” ujarnya.
Kasus yang menimpa dirinya menurut Amri, bukan gratifikasi atau kegiatan proyek. Namun berkaitan dengan tunjangan transportasi menjadi salah satu komponen gaji yang setiap awal bulan ditransfer oleh bendahara bukan atas dasar pengajuan pihaknya seperti SPPD bendahara PPTK ataupun BPK.
“Atas hak keuangan dan administrasi kami sesuai aturan hukum yang ada kami juga menerima tunjangan transportasi, bersamaan dengan kendaraan dinas jabatan perlu kami sampaikan dan luruskan bahwa kendaraan dinas jabatan kami sudah kami kembalikan di Oktober 2017 setelah menerima surat permintaan pengembalian oleh pejabat pengguna barang,” ungkapnya.
Selain itu permintaan pengembalian tersebut tidak hanya kepada pimpinan namun juga kepada semua anggota DPRD. Baik yang memegang jabatan selaku pimpinan komisi pimpinan fraksi pimpinan pendek dengan baik maupun yang juga melalui surat yang sama.
“Jadi sejak menerima tunjangan transportasi, kami pastikan sudah tidak menggunakan kendaraan dinas jabatan termasuk fasilitas yang melekat, seperti sopir biaya perawatan dan lain-lain menurut kami tidak ada dan pelanggaran di sini,” tukasnya.
Periode 2019-2024 pagi sejak dilantik Amri Cahyadi mengklaim dirinya tidak pernah menerima mobil jabatan dan langsung di transfer ke gaji.
“Itu yang mengagetkan kami dan DPRD tidak pernah menerima rekomendasi atas temuan akan tunjangan ini, baik oleh Inspektur ataupun BPK, misal rekomendasi menyatakan kami tidak boleh menerima atau tidak boleh membayar sehingga harus dikembalikan, sebagai aturan pencegahan yang dilakukan dalam hal ini ke kami,” sebutnya.
Tidak fair bahwa atas dugaan itu mereka langsung memutuskan tidak boleh tanpa atas dasar temuan audit sehingga kami pun merasa terjebak dengan gaji yang ditransfer bendahara.
Amri Cahyadi menilai ada unsur tebang pilih yang dialamatkan kepada dirinya mengingat kendaraan dinas tidak hanya berlaku bagi pimpinan saja, namun juga seluruh anggota DPRD.
“Waktu itu dan juga kami tahu dilakukan oleh teman-teman DPRD kabupaten kota di Babel Indonesia dalam hal pengembalian kendaraan dinas jabatan yang pastinya menurut hemat kami pengguna anggaran sudah memahami sudah mengetahui aturan yang pada waktu itu,” pungkasya.
Berita de' kalah ngejut..
Ngeyel, Dua PIP Perairan Tembelok dan Keranggan Kena Aman Sat Polairud Polres Babar
Aksi ‘Jaki’ Pangkalpinang-Koba Tim Paskibraka Bateng, Ini Kata Bupati Algafry
Putra Daerah Asal Kapuk Bangka, Evan Nizam Bertemu Pj Suganda