Radar Babel – Santer berita Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangka Tengah (Bateng), Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, diduga ‘makan’ royalti dari tambang pasir ilegal di kawasan Hutan Produksi (HP) di Jongkong Desa Nibung, Kecamatan Koba.
Hasil telusuran media ini, dari pertambangan galian c yang diduga ilegal tersebut, Pemkab Bateng diduga menerima keuntungan berupa royalti 3 persen yakni sebesar kurang lebih Rp 672 juta rupiah yang masuk ke Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD).
Bahkan perusahaan tambang tersebut dimiliki dan dikerjakan oleh kawanan salah satu partai yang sedang berkuasa.
Berdasar pantauan, Persoalan ini pun sudah masuk antensi Pansus DPRD saat Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Bangka Tengah 2022, Jumat (31/4/2023) kemarin.
Salah satu anggota pansus saat itu, Budi Darma sempat mempertanyakan permasalahan tambang pasir Ilegal Bateng ini. Namun tidak ada yang bisa menjelaskan. Ini menguatkan asumsi jika isu royalti tambang pasir Hutan Produksi Dusun jongkong desa Nibung ini benar adanya.
Ditempat terpisah, ketua pansus Pahlivi Sahrun saat dikomfirmasi via telepon membenarkan kalau persoalan royalti tambang Pemkab Bateng ini masuk atensi mereka, dan pihaknya bersama anggota pansus lain sempat meminta penjelasan eksekutif saat LKPJ Jumat lalu.
“Betul, kami juga dapat informasinya, makanya sempat kita tanyakan saat LKPJ kemarin, namun gak ada yang bisa menjelaskan,” ujarnya.
Jika terbukti, ini kesalahan fatal karena Pemkab Bateng telah menerima income dari hasil kegiatan yang diduga ilegal yang dilakukan di kawasan ilegal (hutan produksi).
Sementara, kepala dinas Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah Kabupaten Bangka Tengah, Wiwik Susanti saat dikonfirmasi media ini mengatakan hingga saat ini dirinya tidak mengaku menerima royalti dari tambang galian c yang diduga ilegal dikawasan tersebut.
“Kami dari BP2RD tidak pernah menerima royalti dari tambang pasir tersebut,” kata Wiwik Selasa (2/5/2023).
Sebelumnya sempat ramai 25 warga Tanjung Pura dilaporkan oleh kades lantaran melakukan perambahan hutan produksi. Kendati sempat menyeret nama Bupati Bangka Tengah atas laporan tersebut, namun akhirnya 2 warga diamankan oleh Polda Babel.
Menyikapi masalah ini, Salah satu warga Tanjung Pura yang enggan disebutkan namanya mengatakan pemkab jangan taunya hanya kesalahan orang lain, namun pemkab sendiri melakukan pekerjaan serupa.
“Kalok kate pribahasa ‘gajah di pelupuk mata tidak terlihat, semut di seberang pantai nampak jelas’. Kalo emang isu pemkab benar menerima keuntungan dari kegiatan itu artinya mereka munafik dan zolim,” ujarnya.
Berita de' kalah ngejut..
Jatah Pejabat, Polemik Sekda Naziarto Jadi Petugas Haji Daerah
Menarik, Mantan Pengacara Bharada E Dampingi DY Atas Kasus Hukum Yang Menjeratnya
Basel Punya Rumah Aman Anak Rahasia