Radar Babel – Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menambah satu tersangka baru perusak ekosistem mangrove dan pesisir di Kecamatan Manggar yaitu TJC aka ABC, bandar alias tauke tambang ilegal pemilik meja goyang pasir timah dekat Jembatan Kota Manggar.
ABC yang merupakan warga Dusun Cemara I, Desa Kurnia Jaya, Kecamatan Manggar, Kabupaten Beltim ditetapkan sebagai tersangka pada 16 Maret 2023.
Direktur Jenderal (Dijen) Penegakan Hukum (Gakkum) Lingkungan Hidup dan Kehutanan KLHK, Rasio Ridho Sani, mengatakan, ABC merupakan tersangka baru dari tiga orang yang dua diantaranya masih DPO.
Akibat tindak pidana lingkungan yang mengakibatkan kerusakan massif ekosistem mangrove di pesisir kabupaten Beltim, ABC terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda Rp10 miliar.
“Tersangka merupakan pemodal dari kegiatan tambang timah ilegal di Belitung Timur,” kata Dirjen Gakkum KLHK Rasio Ridho Sani dalam konferensi pers di Gedung Manggala Wanabakti, Jakarta, Selasa (11/4/2023).
Tersangka ABC dijerat dengan Pasal 98 atau Pasal 99 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup junto Pasal 55 ayat (1) KUHP.
Atas perbuatannya yang dengan sengaja atau karena kelalaiannya melakukan perbuatan yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu ambien, baku mutu air, baku mutu air laut, atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup.
Pada 3 Maret 2023 KLHK telah menetapkan status tersangka kepada tiga pelaku lainnya. Mereka adalah RA (23), S (49), dan MR (37) yang menjabat sebagai koordinator lapangan kegiatan penambangan pasir timah ilegal di tiga titik lokasi yang berbeda.
Ketiganya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) setelah diterbitkan permintaan penerbitan DPO kepada Bareskrim POLRI oleh Direktur Penegakan Hukum Pidana pada 13 Juni 2022.
Tersangka RA (23) berhasil ditangkap kembali pada operasi pencarian gabungan Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Selatan, Kepolisian Sektor (Polsek) Ogan Komering Ilir (OKI), dan Gakkum KLHK, pada 23 Agustus 2022.
Rasio Ridho Sani menambahkan, selama penyidikan, tersangka perusak ekosistem Mangrove Manggar tersebut ditahan di Rumah Tahanan Salemba. Sedangkan, dua tersangka lainnya masih buron.
“Kami menemukan cukong atau pemodal dari kejahatan ini. Kenapa kami menyampaikan progres ini? Karena kami sedang mendalami bagaimana jaringan-jaringan kegiatan tambang ilegal yang sudah merusak lingkungan Belitung Timur begitu masif,” kata Rasio.
Pada kesempatan yang sama, Direktur Penegakan Hukum Pidana KLHK Yazid Nurhuda menambahkan apa yang disampaikan Dirjen Gakkum.
Yazid mengungkapkan, pengembangan kasus itu berdasarkan atas keterangan yang diperoleh dari ketiga tersangka penambangan timah ilegal lainnya di Kabupaten Beltim.
Bersangka ABC menjadi bandar tauke yang memiliki lokasi penampungan dan peralatan pengolahan yang biasa disebut “meja goyang” pasir timah dekat Jembatan Kota Manggar.
Berdasarkan hasil pemeriksaan oleh Penyidik Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan, ABC juga memiliki peralatan “meja goyang” yang berfungsi untuk pemurnian pasir timah.
“Kami sudah melakukan olah TKP, pemeriksaan saksi, permintaan keterangan ahli, penyitaan barang bukti, dan sebagainya. Kami sekarang sudah melakukan penyusunan berkas perkara, jadi sebentar lagi kami koordinasi dengan jaksa mudah-mudahan bisa cepat P21,” tukas Yazid.
Berita de' kalah ngejut..
Ngeyel, Dua PIP Perairan Tembelok dan Keranggan Kena Aman Sat Polairud Polres Babar
Aksi ‘Jaki’ Pangkalpinang-Koba Tim Paskibraka Bateng, Ini Kata Bupati Algafry
Putra Daerah Asal Kapuk Bangka, Evan Nizam Bertemu Pj Suganda