You dont have javascript enabled! Please enable it!

RadarBabel dot Com

Liputan Kejut Kabar Bangka Belitung Dan Berita Nasional Dadakan

Liputan Fakta Ngejut Bangka Belitung » Satreskrim Polres Belitung Ringkus Pelaku Pencabulan Bocah
Satreskrim Polres Belitung Meringkus Pria Cabul Asal Lampung

Bocah perempuan dicabuli, Satreskrim Polres Belitung bergerak meringkus pria asal Lampung

Bocah Perempuan Dicabuli Pria Asal Lampung, Satreskrim Polres Belitung Bergerak

Berita Bangka Belitung Black NewsBERITA BANGKA BELITUNG

Tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Tap Perpu Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang perlindungan anak.

Radar Babel – AR (29), pria asal Lampung diringkus Satreskrim Polres Belitung karena diduga mencabuli bocah perempuan sebut saja Melati (6).

Pria pendatang asal Lampung tersebut diringkus di kawasan Tanjungpandan, Kamis (9/2/2023), usai Polres Belitung menerima menerima laporan dari orang tua korban.

“Pelaku (AR) amankan Kamis kemarin dan saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Kasatreskrim Polres Belitung Iptu Edi Purwanto, Jumat (10/2/2023).

Dia menjelaskan, kasus dugaan pencabulan bocah perempuan itu kini masih ditangani Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Belitung. Seperti melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi.

Kasus ini berawal dari kecurigaan ibu korban terhadap gerak-gerik anaknya pada saat pulang sekolah, Selasa (7/2/2023). Anaknya seperti orang ketakutan.

“Setelah itu, korban menceritakan kepada ibunya bahwa dia telah mendapatkan perlakuan tindak asusila dari pelaku,” jelas Kasatreskrim Polres Belitung.

Mendengar cerita korban, sang ibu tidak terima dan melaporkan peristiwa yang dialami anaknya ke Polres Belitung. Lalu dilalukan visum terhadap korban.

Mendapat informasi tersebut, jajaran Satreskrim Polres Belitung langsung melakukan pencarian terhadap pelaku. Hingga akhirnya pelaku AR berhasil diamankan.

Dari keterangan pelaku ke penyidik, dia melakukan perbuatan tersebut saat korban bermain di dapur rumah korban. Pelaku memanggil korban dan membujuk untuk melakukan perbuatan asusila.

“Mulut korban korban sempat dibekap, agar tidak teriak. Setelah pelaku melakukan perbuatan bejatnya, dia mengancam korban untuk tidak melapor ke orang tuanya,” terang Iptu Edi Purwanto.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Tap Perpu Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang perlindungan anak.

“Ancaman hukuman terhadap pelaku maksimal 15 tahun penjara,” pungkas Kasatreskrim Polres Belitung.

error: