Radar Babel – Seorang residivis warga Pangkalpinang berinisial AP aka Boncel (22) kembali harus berurusan dengan pihak Kepolisian, ia ditangkap Tim 1 Opsnal Jatanras Subdit 3 Ditreskrimum Polda Bangka Belitung, lantaran telah melakukan kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat).
Kabid Humas Polda Babel AKBP Jojo Sutarjo, mengatakan Boncel ditangkap saat berada dirumahnya, pada Senin (8/5/23) siang di Jalan Selangat Selindung Baru Kecamatan Gabek Pangkalpinang.
“Untuk diketahui, Boncel ini merupakan seorang residivis dalam kasus yang sama pada tahun 2019 dan 2021,” ujar Jojo, Rabu (10/5/23) pagi.
Mengenai kronologis penangkapan, Jojo mengungkapkan berawal dari adanya informasi tentang adanya tindak pidana pencurian Sepeda Motor yang terjadi di Kampung Melayu Kelurahan Tuatunu Indah Kecamatan Gerunggang Kota Pangkalpinang.
Dari hasil penyelidikan, Tim mendapat informasi bahwa yang melakukan pencurian tersebut seorang Residivis kambuhan berinisial AP alias Boncel.
“Jadi setelah diselidiki, Tim Jatanras langsung bergerak menuju rumah pelaku dan berhasil mengamankan pelaku. Dari pengakuan pelaku, bahwa benar telah mengakui pencurian bersama dengan temannya,” jelasnya.
Mengetahui hal tersebut, lanjut Jojo, Tim Jatanras langsung melakukan pencarian terhadap satu orang teman pelaku dirumahnya.
“Sesampai dirumah pelaku lainnya ini, Tim Jatanras tidak menemukan pelaku dirumahnya,” ungkapnya
Terkait modus curat Boncel si residivis, Jojo menjelaskan bahwa kedua pelaku ini mengambil motor tersebut di pekarangan teras rumah korban. Keduanya memiliki peran masing-masing dalam melancarkan aksinya.
“Mereka ini punya peran masing-masing. Untuk Boncel tugasnya mengambil motor korban yang dimana kunci melekat di motor tersebut, sedangkan temannya menunggu dimotornya, kemudian motor tersebut di bawa dan disembunyikan dirumah,” kata Jojo.
Sementara itu, usai diamankan Tim Jatanras Polda Babel, pelaku Boncel dan barang bukti yakni satu unit sepeda motor berikut STNK dan BPKB langsung diamankan di Mapolda. Sedangkan untuk teman pelaku yang kabur, dibuat dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Jadi kami dari Pihak Kepolisian tak henti-hentinya menghimbau masyarakat agar tingkatkan kewaspadaan dengan adanya kejadian ini. Misalnya disaat memarkirkan kendaraan, pastikan motornya terkunci, kalau perlu pasang kunci tambahan sehingga terhindar dari tindak kejahatan,” pungkasnya.
Berita de' kalah ngejut..
Jatah Pejabat, Polemik Sekda Naziarto Jadi Petugas Haji Daerah
Menarik, Mantan Pengacara Bharada E Dampingi DY Atas Kasus Hukum Yang Menjeratnya
Basel Punya Rumah Aman Anak Rahasia