Radar Babel – Penyidik Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bangka Belitung, sejak 25 Maret 2023 menetapkan BH alias Batara sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik terhadap seseorang, terkait adanya kata-kata penghinaan terhadap seseorang melalui video yang disebarkan melalui pesan Whatsapp.
Penetapan tersangka ini merupakan buntut dari laporan polisi terhadap Batara pada 7 Maret 2023 lalu.
Video Batara alias BH tersebar berdurasi 02.47 menit, menyinggung terkait sidak yang dilakukan oleh Pj Gubernur Babel Ridwan Djamaluddin, dianggap mengganggu tananan yang telah tersusun rapi terkait aktivitas pertimahan dan perkataan yang menghina lainnya.
Salain itu, Batara dalam videonya, menyampaikan akan melakukan aksi unjuk rasa pada Selasa (14/3/2023), di kantor Gubernur Babel, yang tergabung dalam Gerakan Aliansi Masyarakat Babel dan Batara sebagai ketuanya.
Tuntutannya, meminta Pj Gubernur Babel mundur dari jabatannya. Namun, diketahui aksi tersebut tidak terlaksana.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Bangka Belitung AKBP Jojo Sutarjo, mengatakan, penetapan tersangka terhadap Batara ini dilakukan karena diduga melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
“Berdasarkan informasi dan data yang kita terima. Penyidik sudah menetapkan BH alias Batara ini sebagai tersangka yang diduga melanggar Undang-undang ITE,” kata Jojo Sutarjo, Minggu (26/3/2023) malam.
Proses penetapan Batara, sebagai tersangka, dikatakan Jojo setelah melalui berbagai serangkaian mulai dari penyelidikan sampai penyidikan yang sesuai prosedur.
“Jadi ada dua pasal menjerat tersangka yakni pasal 28 ayat 2 Undang-undang ITE tahun 2008 tentang hate speech dan/atau ujaran kebencian serta Pasal 27 ayat (3) Undang Undang ITE tahun 2008 Tentang Penghinaan dan/atau Pencemaran Nama Baik,” terang Jojo,
Selain itu, pihaknya juga sudah mengantongi beberapa barang bukti sehingga Batara ditetapkan menjadi tersangka.
“Saat ini, sudah dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan terhadap Batara terhitung tanggal 25 Maret 2023. Untuk barang bukti yang sudah diamankan oleh penyidik yakni Video berisikan penghinaan yang berdurasi 2 menitan, akun Whatsapp dan handphone tersangka,”terang Jojo.
Sementara itu, terkait adanya kasus ini, Kabid Humas meminta masyarakat lebih bijak dan cerdas dalam menggunakan sosial media.
Apalagi, menurutnya dalam menyampaikan kritik dan saran terhadap seseorang.
“Kita minta masyarakat agar betul-betul bijak, jangan sampai ini menjadi malapetaka bagi kita sendiri. Kita harap kejadian ini bisa menjadi pembelajaran karena seseorang yang melakukan pencemaran nama baik sesuai dengan Undang Undang ITE tahun 2008 Pasal 28 Ayat 2 Tentang hate speech/ ujaran kebencian dapat di pidanakan dan di hukum selama 6 tahun penjara,”pesannya.
Berita de' kalah ngejut..
Ngeyel, Dua PIP Perairan Tembelok dan Keranggan Kena Aman Sat Polairud Polres Babar
Aksi ‘Jaki’ Pangkalpinang-Koba Tim Paskibraka Bateng, Ini Kata Bupati Algafry
Putra Daerah Asal Kapuk Bangka, Evan Nizam Bertemu Pj Suganda