Radar Babel – Menindak lanjuti keluhan masyarakat, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Belitung turun langsung ke lokasi penimbunan tanah di RT 40 Dusun Aik Rayak Timur I, Desa Aik Rayak.
Masyarakat Desa Aik Rayak mengeluhkan aktivitas penimbunan tanah membuat ruas Jalan Jenderal Sudirman Tanjungpandan menjadi kotor dan menimbulkan polusi debu.
Tak hanya kotor dan berdebu aktivitas penimbunan tanah di lokasi mengganggu dan membahayakan pengendara yang lewat. Selain itu aktivitas tersebut diduga tidak mengantongi izin.
“Kami dari DLH kemarin sudah turun ke lokasi dan konfirmasi terkait aduan polusi dan pengotoran jalan tersebut,” kata Kepala DLH Kabupaten Belitung Yasa saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Jumat (24/2/2023).
Terkait aktivitas penimbunan tanah di lokasi DLH Kabupaten Belitung sudah meminta pihak pengelola untuk membersihkan Jalan Jenderal Sudirman yang kotor dan berdebu.
“Nah untuk perizinan, kami (pihak DLH Belitung) tidak pernah mengeluarkan izin. Dak ada lah,” jelas Yasa saat ditanya soal perizinan.
Sementara itu Kepala Desa (Kades) Aik Rayak Rustam saat dikonfirmasi soal izin maupun sosialisasi dari aktivitas penimbunan tersebut malah bungkam. Beberapa kali dihubungi melalui pesan Whatsapp hanya dibaca dan tidak membalas.
Sebelumnya Tokoh Pemuda Desa Aik Rayak Ridwan mengatakan, masyarakat sekitar mempertanyakan aktivitas penimbunan tersebut karena tidak pernah ada sosialisasi.
Selain itu, dirinya mempertanyakan perizinannya terkait aktivitas penimbunan tanah tersebut serta status lahan yang menjadi lokasi penimbunan tersebut.
“Terus terang kami mempertanyakan status lahan penimbunan tanah tersebut. Karena mereka menimbun kolong yang berbatasan dengan tanah mereka,” katanya.
Kata Ridwan, kolong tersebut dulunya merupakan tempat masyarakat sekitar untuk beraktivitas baik di pergunakan untuk mandi atau mencuci.
“Kalau surat tanah mereka, sampai ke wilayah kolong, tolong tunjukkan dasarnya dan siapa yang menandatangani surat itu, sebab itu patut di pertanyakan juga,” tegasnya.
Ridwan menambahkan, terkait penimbunan itu baik organisasi masyarakat, lembaga swadaya masyarakat dan media berhak untuk mempertanyakan hal itu.
Lebih lanjut dikatakannya, aktivitas tersebut juga menimbulkan dampak lain seperti debu. Debu yang timbul sangat menggangu dan dapat membahayakan pengendara yang lewat.
“Tolong jalan yang kotor dan debu-debu tersebut di siram. Kami tidak pernah melarang orang untuk berinvestasi atau beraktivitas tapi tolong ikut aturan,” pungkasnya.
Salah seorang warga Desa Aik Rayak lainnya Pak Kumis, juga mengaku tidak pernah dilibatkan atau mengetahui adanya sosialisasi terkait aktivitas penimbunan tersebut.
“Itukan kolong, tidak segampang itu menimbun kolong kan ada aturannya. Jadi apa dasar mereka menimbun itu karena saya tahu benar batas lokasi penimbunan itu,” sebutnya.
Terpisah salah seorang pekerja saat ditemui di lokasi mengatakan, sudah mendapat izin dari Aparat Penegak Hukum (APH) agar dapat kembali melakukan aktivitas menimbun.
Menurut pekerja tersebut, untuk tanah timbunan itu pihaknya membeli kepada salah seorang anggota DPRD Kabupaten Belitung.
“Kalau masalah izin saya gak tahu, kalau di suruh jalan kita jalan. Untuk alat semua dari bos,” kata pekerja itu kepada wartawan.
Berita de' kalah ngejut..
Mendengar TPP ASN Bangka Tengah Cair, Me Hoa: Bisa untuk Keperluan Bulan Puasa
Merujuk Perda Tibum, Kalau THM di Babar Nekat Buka Selama Puasa, Ini Sanksinya!
Khoiril dan Windiya Wakili Babel Dalam PTQ RRI Nasional Ke-53 Kendari