Radar Babel – Keresahan nelayan diulah operasi kapal compreng nyang makin menumpuk seputar kawasan pulau Seliu akhirnya kelar dengan membuat kesepakatan antara nelayan dengan para pengusaha Kapal Compreng.
Kesepakatan dibahas bersama Dinas Perikanan dan Kelautan (DKP) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) dengan pihak terkait lainnya di Kantor Dinas Perikanan Belitung, Kamis (26/1/2023).
Salah satu nelayan bernama Rahman merasa sangat gerah melihat banyaknya Kapal Compreng yang beroperasi di bawah 12 Mil di wilayah perairan Pulau Seliu.
“Kami nelayan Pulau Seliu minta kepada aparat hukum untuk menindak tegas Kapal Compreng yang beroperasi di bawah 12 mil laut,” ujar Rahman kepada Belitong Ekspres.
Menurutnya, nelayan di Pulau Seliu sekitar tiga bulan terakhir ini sangat kesulitan untuk mencari tangkapan ikan ditambah lagi dengan beroperasinya kapal compreng seakan merusak pesona pulau penghasil penghasilan kopra terbesar di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
“Susah kami cari ikan sekarang. Ini sudah tiga bulan. Tolong ditindak compreng ini. Mereka beroperasi sangat dekat dengan Pulau Seliu,” tukasnya.
Ia mewakili para nelayan lainnya berharap agar kapal compreng ini tidak beroperasi lagi di dekat wilayah Pulau Seliu. Sebab itu mengganggu nelayan kecil di pulau tersebut.
“Gak tahu kita ini Kapal Compreng dari mana, banyak kapalnya, kita hitung ada 24 kapal bahkan lebih. Kita sangat berharap kepada penegak hukum untuk bantu kami,” harapnya.
Sementara itu Kades Pulau Seliu Edyar mengatakan, kedua belah pihak sepakat untuk tidak melanggar perjanjian yang sudah disepakati bersama.
“Pihak pertama dan pihak kedua telah sepakat membubuhkan tanda tangan dalam surat kesepakatan bersama dan disaksikan oleh pihak DKP Provinsi Babel, HNSI Belitung dan para nelayan serta pihak terkait,” kata Edyar.
Berikut poin kesepakatan antara nelayan pulau Seliu dan pengusaha Kapal Compreng:
1. Para pihak bersepakat menetapkan Zona/wilayah penangkapan di daerah perairan Kecamatan Membalong (Titik koordinat Terlampir).
2. Para pihak bersepakat kapal compreng dilarang menangkap di radius 1 mll dari titik yang ditentukan pada poin 1 (Karang Naga dan Karang Kuit).
3. Para pihak bersepakat kapal compreng dilarang menangkap di bawah 3 mill ke arah selatan dari Pulau Dua, Kabupaten Belitung.
4. Para pihak bersepakat pada saat kapal compreng dalam kondisi emergency di dalam wilayah yang disepakati untuk tidak melakukan aktivitas penangkapan (menurunkan alat tangkap dan menyalakan lampu operasional penangkapan).
5. Para pihak bersepakat untuk memberikan penanda kapal untuk membedakan Kapal izin Provinsi di Kabupaten Belitung.
6. Para pihak bersepakat untuk dapat segera mengurus dokumen perizinan kapal yang belum lengkap.
7. Para pihak bersepakat untuk saling menjaga Silaturahmi dan Etika dalam melakukan aktivitas penangkapan ikan sehingga tidak terjadi lagi permasalahan di kemudian hari.
8. Apabila ditemukan pelanggaran yang dilakukan oleh kedua belah pihak, akan ditindaklanjuti dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Berita de' kalah ngejut..
Gelaran Pesona Belitung Beach Festival Resmi Dibuka Pj Suganda, Sandiaga Uno: Event Terbaik KEN 2023
5 Organisasi Profesi Kesehatan Bangka Belitung Temui Pj Suganda Suarakan Aspirasi Penolakan RUU Kesehatan Omnibus Law
Molen tutup Kejurda Pelajar Tingkat Kota Pangkalpinang