You dont have javascript enabled! Please enable it!

RadarBabel dot Com

Liputan Kejut Kabar Bangka Belitung Dan Berita Nasional Dadakan

Liputan Fakta Ngejut Bangka Belitung » Dedengkot TI Apung Ilegal Mengkubung Diseret Ke Meja Hijau, Kok Tambang Ilegal Kian Marak Ya?
Dedengkot TI Apung Ilegal Mengkubung Diseret Ke Meja Hijau

Dedengkot TI Apung Ilegal Mengkubung Diseret Ke Meja Hijau, Kok Tambang Ilegal Kian Marak Ya?

Berita Bangka Belitung Black NewsBERITA BANGKA BELITUNG

Radarbabel.com – Berakhir sudah petualangan Kordinator TI apung ilegal Mengkubung, Kasim dan Asmadi. Kini keduanya menyandang status sebagai terdakwa di Pengadilan Negeri Pangkalpinang.

Namun miris, kendati pentolannya ‘oleng‘ diseret ke meja hijau, namun informasi yang diperoleh media ini aktivitas Tambang Inkonvensional ilegal di perairan seputaran kecamatan Belinyu kabupaten Bangka kian marak.

Pantauan radar timah radar Babel, kabar dan informasi terbaru yang beredar, ada keterlibatan oknum warga setempat dan oknum APH di lingkaran aktivitas  pertambangan tanpa izin diperairan daerah penghasil otak-otak khas Bangka itu.

Penertiban serta Ultimatum Pj Gubernur Ridwan Djamaluddin seakan tak digubris para penambang.

Senin (10/8/2022) hari ini Kasim dan Asmadi berstatus sebagai terdakwa di Pengadilan Negeri Pangkalpinang. Keduanya menjalani sidang dakwaan.

Penuntut Umum Mila Karmila menguraikan keduanya di hukum karena menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan/atau pemurnian, pengembangan, pengangkutan, penjualan mineral dan batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, dan SIPB.

Kedua terdakwa dihukum atas rentetan kasus terdakwa Zanuar (berkas terpisah).

Kronologis Kasus TI apung ilegal Mengkubung

Pada Mei 2022 lalu Kasim menemui Kasim selaku Ketua RT Desa Mengkubung, meminta izin menambang di kawasan mengkubung.

“Beberapa hari kemudian Kasim, mendatangi rumah Zanubar dan menjelaskan boleh saja melakukan penambangan di perairan Mengkubung namun harus ada kompensasi dengan memotong hasil timah sebanyak 17 persen per ponton untuk satu hari,” kata Mila.

Di bawah kordinasi Zanuar para penambang, tidak keberatan untuk mematuhi persayaratan yang ditentukan Kasim. Beberapa hari kemudian para penambang illegal mulai masuk dan melakukan penambangan pasir di perairan Mengkubung.

Untuk mengawasi dan mengambil setoran dari para penambang pasir timah illegal Kasim menunjuk Asmadi sebagai pengawas dan memotong hasil 17% dari para penambang.

Rabu 18 Mei 2022, Zanubar ditangkap anggota Subdit Gakkum Direktorat Polair Polda Babel, saat tengah melalukan pengepulan pasir timah di perairan Mengkubung. Dari keterangan Zanubar itu tim kemudian menangkap Kasim dan Asmadi.

error: