Radar Babel – Duit korupsi pengadaan baju Linmas dan Atribut/pakaian kerja lapangan pada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bangka Selatan tahun anggaran 2020, sudah dikembalikan dan diterima Kejaksaan Negeri Bangka Selatan (Kejari Basel) Kamis (5/1/23).
Kepala Kejaksaan Negeri Bangka Selatan Mayasari, melalui Kepala Seksi Pidana Khusus, Zulkarnain Harahap mengungkapkan, kerugian negara yang dikembalikan berupa uang rampasan senilai Rp. 207.454.955 nyang berasal dari terpidana Rudi Kurniawan Rp. 150.000.000,- ditambah uang pengganti Rp. 12.454.955,-. Sementara uang rampasan dari terpidana Paisal Ansori senilai Rp. 45.000.000,-.
“Kerugian dari perkara Tipikor dalam pengadaan pakaian Linmas dan atribut pakaian kerja lapangan pada Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bangka Selatan tahun anggaran 2020 sebesar Rp312.454.955,00,” ungkap Zulkarnain.
Jaksa Penuntut Umum, lanjut Zulkarnain, berharap sisa kekurangan atas pengembalian kerugian keuangan Negara Rp. 105.000.000,- dapat diperoleh dari perkara atas nama terdakwa Iwan Kurniawan yang saat ini masih dalam peroses persidangan tingkat Banding.
“Upaya ini dilaksanakan dalam rangka pemulihan kerugian keuangan Negara dalam perkara Tipikor Ttahun anggaran 2020 yang dilakukan terpidana Rudi Kurniawan, dan terpidana Paisal Ansori,” pungkasnya.
Sebelumnya, Penyidik Kejaksaan Negeri Bangka Selatan telah menetapkan keduanya menjadi tersangka sesuai surat perintah Nomor TAP/ 1689/ L.9.15/ Fd.2/12/2021, tanggal 8 Desember 2021. Saat ini tersangka ditahan di Rumah Tahanan Polres Bangka Selatan selama 20 hari kedepan.
“Penetapan dan penahanan terhadap tersangka hari ini dengan alasan menimbulkan kekhawatiran tersangka akan melarikan diri,” jelas Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Bangka Selatan, Zulkarnain Harahap.

Diterangkan Zulkarnain Harahap bahwa sebelum keduanya di tahan di Rumah Tahanan Polres Bangka Selatan, dilakukan pemeriksaan terhadap kedua tersangka dan barang bukti oleh tim Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Bangka Selatan.
Kerugian Duit Korupsi Baju Linmas
“Adapun kerugian negara senilai Rp 300 juta, nilai ini berdasarkan hasil penghitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan perwakilan Bangka Belitung,” pungkasnya seraya menambahkan akan melihat perkembangan untuk menetapkan tersangka lainnya.
Kejaksaan Negeri Bangka Selatan telah memanggil 24 orang saksi untuk diperiksa terkait pelaksaan pengadaan lelang pakaian dinas baju Linmas dan atribut Satpol PP Bangka Selatan (Basel) sebesar Rp 1,2 milliar yang diduga ada merugikan negara tersebut tidak sesuai ketentuan.
Berita de' kalah ngejut..
Ngeyel, Dua PIP Perairan Tembelok dan Keranggan Kena Aman Sat Polairud Polres Babar
Aksi ‘Jaki’ Pangkalpinang-Koba Tim Paskibraka Bateng, Ini Kata Bupati Algafry
Putra Daerah Asal Kapuk Bangka, Evan Nizam Bertemu Pj Suganda