Kawasan ke 3 adalah Area Peruntukan Lainnya (APL).
Jadi Pertanyaan besar adalah bagaimana jika aset pribadi masyarakat dalam jumlah terbatas memiliki kandungan mineral logam didalam APL?
Kita tahu untuk memiliki regulasi butuh biaya yang tak sedikit, bukan juga kemauan masyarakat untuk tidak taat aturan, akan tetapi biaya pengurusan izin sangat kompleks tak setara dengan masa pemanfaatan sebuah lokasi? Nah apakah golongan ini yang kita cap illegal?” ujar Elly.
Dari sinilah pertimbangkan sisi biaya dan waktu konsep pelegalan harus dipertimbangkan.
“Ini agar dipertimbangkan karena sebagian mereka melakukan kegiatan dengan modal kecil dan umumnya hutang dahulu baru dicicil untuk perlengkapan kerja mereka”, lanjut Elly kemudian.
Setidaknya ada 5 poin harapan warga penambang Desa Penagan
1. Penghasilan mereka lebih memuaskan
2. Usaha yang minim biaya awal
3. SDA yang sudah ditakdirkan dari alam.
4. Masyarakat minta kepastian keluar dari masalah ini dan bekerja aman dan dianggap resmi sesegera
5. Menghentikan sebuah wacana tapi sebuah karya nyata dalam artian keputusan dan kepastian hukum.
Entah, sebenarnya perkara apa yang membuat Penagan menjerit. Apa benar yang diungkapkan Elly Rebuin ‘makan buah simalakama’? Atau pegang perkataan mereka yang bisa menjaga alam meski aktifitas yang dilakukan mengeruk isi perut bumi? Apakah nanti akan ada cerita menambang di tanah Anarki?
Berita de' kalah ngejut..
Ngeyel, Dua PIP Perairan Tembelok dan Keranggan Kena Aman Sat Polairud Polres Babar
Aksi ‘Jaki’ Pangkalpinang-Koba Tim Paskibraka Bateng, Ini Kata Bupati Algafry
Putra Daerah Asal Kapuk Bangka, Evan Nizam Bertemu Pj Suganda