Radar Babel – Fakta Sulastri Irwan Disalip calon polwan ‘titipan’ mulai panjang terungkap. Kasus viral Casis Bintara calon Polwan yang gagal di Polda Maluku Utara tersebut ‘mengundang’ Mabes Polri untuk hadir turun tangan.
Seperti diketahui, sosok Sulastri Irwan baru-baru viral karena nasib apes yang menimpanya. Ia merupakan Casis Diktuk Bintara Polri gelombang ke 2 yang mendadak dinyatakan gugur dengan alasan faktor usia, padahal menempati urutan tiga, sampai pada pengumuman pantukhir.
Kisah Sulastri Irwan ini jadi makanan banyak warganet yang menduga Sulastri digantikan oleh calon polwan ‘titipan’.
Berikut fakta-fakta terbarunya melansir dari ANTARA.
Mabes Polri Bertindak
Mabes Polri menyikapi terkait calon polisi wanita (Polwan) bernama Sulastri Irwan, anak petani dari Kabupaten Kepulauan Sula, yang digugurkan Polda Maluku Utara sebagai peserta calon siswa sekolah bintara polisi gelombang ke II/2022.
“Kami telah mendapatkan laporan bahwa calon siswa bintara Polri di Maluku Utara bernama Sulastri Irwan yang lulus peringkat ketiga dan diduga ditukarkan pihak panitia dengan peserta peringkat keempat, dengan surat undangan yang disampaikan bukan undangan fisik melainkan undangan elektronik yang dikirimkan melalui WhatsApp,” kata Kepala Biro Jianstra SSDM Polri Brigadir Jenderal Polisi Sandi Nurgroho di Ternate, Rabu.
Diberi Kesempatan Ikut Lagi
Oleh karena itu, kata dia, Mabes Polri memberikan lampu hijau kepada Sulastri Irwan untuk diikutkan kembali sebagai siswa bintara Polri gelombang ke II tahun 2022.
Anak petani dari Kabupaten Kepulauan Sula itu meski sudah lulus Pantukhir, namun gugur dan kasus ini mendapat sorotan dari berbagai kalangan di Maluku Utara.
Sehingga, kata Nugroho, perempuan itu tidak tertutup kemungkinannya masih bisa diluluskan menjadi wanita polisi atau yang dikenal sebagai polwan.

“Data itu nanti akan kita masukkan ke pimpinan dan menunggu sikap pimpinan untuk mengambil keputusan dan tidak menutup kemungkinan akan kembali diterima untuk menjalankan pendidikan sebagai anggota Polri dan sangat terbuka, Insya Allah masih ada harapan,” ujarnya.
Diadukan ke Ombudsman
Tim penasihat hukum Sulastri Irwan yang tergabung dalam organisasi Yayasan Bantuan Lembaga Hukum Maluku Utara sudah mengadukan Polda Maluku Utara, Inspektur Jenderal Polisi Midi Siswoko, ke Ombudsman Republik Indonesia perwakilan Maluku Utara terkait dengan penerimaan polisi di Polda Maluku Utara, karena langkah itu dinilai merugikan keluarga besar Irwan.
Bachtiar Husni, kuasa hukum itu, mengadukan hal ini ke Ombudsman terkait dengan gugurnya kliennya.
Menurut dia, mereka mendapatkan kuasa dari keluarga Sulastri Irwan untuk membawa kasus itu ke Ombudsman terkait dengan rekruitmen Bakomsus tenaga kesehatan di Polda Maluku Utara.
Tanggapan Polda Maluku Utara
Polda Maluku Utara memberikan keterangan resmi terkait dengan penerimaan calon siswa (Casis) Bintara Polri tahap II tahun 2022 yang disorot oleh Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Maluku Utara.
Sorotan ini, lantaran Sulastri Irwan salah satu Casis Bintara Polri gelombang ke 2 dinyatakan gugur dengan alasan faktor usia, padahal menempati urutan tiga, sampai pada pengumuman pantukhir.
“Soal penerimaan Bintara Polri itu, memang bertantangan dengan usia, “kata Kabid Humas Polda Maluku Utara, Kombes (Pol) Michael Irwan Thamsil, Sabtu (5/11/2022).
Seperti dilansir dari Tribun Ternate dalam artikel ‘Berikut Keterangan Polda Maluku Utara, Soal Anak Petani yang Digugurkan’.
Menurutnya, setelah di cek, memang usia yang bersangkutan sudah lebih 1 bulan 21 hari, terhitung saat buka pendidikan 25 Juli 2022.
Michael mengakui, kesalahan ini adalah kesalahan yang akan dievaluasi karena harusnya disampaikan sejak awal tes.
“Iya memang, harusnya disampaikan sejak awal, tapi ini kesalahannya ada di operator yang salah mengimput, “akunya.
Untuk itu dengan kejadian ini, kedepannya akan jadi bahan evaluasi.
Dia juga menyebut, masalah penerimaan tidak ada titipan anggota Polri. Yang sengaja diluluskan dalam penerimaan.
“Kita pastikan tidak ada titipan, yang bersangkutan memang tidak lulus karena usianya sudah melebihi batas ” ujarnya.
Selian itu, Polda Maluku Utara juga mengaku siap menjawab masalah aduan, keluarga Sulastri Irwan.
“Kami siap untuk menjawab, aduan Pak Kapolda ke Ombusman, “katanya, Senin (7/11/2022).
Dia menyebut, Polda Maluku Utara belum tahu, isi laporan tersebut, tapi siap berikan penjelasan. Di samping itu juga, saat ini pihaknya masih berpegang dengan aturan pusat di mana yang bersangkutan Sulastri Irwan, jika berdasarkan aturan pusat, tidak bisa melebihi umur 23 tahun.

Sedangkan yang bersangkutan, sudah lewat 1 bulan 21 hari, dan itu berdasarkan aturan panitia pusat.
“Jadi saat ini kami berpatokan sesuai aturan pusat, soal penerimaan ini, “pungkasnya.
Pengakuan Sulastri Irwan
Melansir TribunTernate.com, Sulastri Irwan menceritakan apa yang dialaminya. Dia dinyatakan lulus pada tahap akhir, 2 Juli 2022.
Setelah dinyatakan lulus, ia mengikuti apel selama 1 bulan untuk seluruh perwakilan Polres di SDM Polda Maluku Utara.
“Setelah pengumuman, Kita semua diminta untuk apel. Apel dan apel terus di Polda, “katanya, Senin (7/11/2022).
Setelah mengikuti apel dan masuk pada Agustus, SDM Polda Maluku Utara melakukan panggilan. Dari panggilan itu katanya, umurnya telah melewati batas yang ditentukan, di mana lahir pada 04 Juni 1999.
“Pada saat saya diberitahu dari SDM selanjutnya seperti apa, tidak diberitahu lagi, “ucapnya.
Dengan begitu ia menyebut, dirinya ditahan di Polres Ternate, tidak dipulangkan ke Polres Kepulauan Sula.
Dia pun menunggu dari Agustus sampai 1 November baru ada surat keputusan untuk sidang. Setelah menerima surat di bulan November 2022 ini, berisi pergantian peserta Bintara Polri.
Isi dalam surat itu, tidak dituangkan dalam surat kompetensi khusus (Bakomsus) tetapi dalam ruangan sidang, barulah ditulis di spanduk Bakomsus Kesehatan.
“Isi suratnya dari Polda Maluku Utara, dalam persidangan mereka tanya, papa kerja apa.”
“Saya bilang, papa hanya Petani serabutan, ada kerja apa ya kerja, kalau tidak ada ya sudah, “katanya dengan sedikit mengusap air matanya.
Fakta Sulastri Irwan Disalip
Dalam persidangan Polda Maluku Utara mengungkap, Sulastri Irwan dinyatakan tidak memenuhi syarat karena umur dirinya telah melewati, dan digantikan dengan orang di posisi peringkat keempat.
“Mereka bilang alasannya mengenai umur, dan yang hadir dalam sidang itu ada juga.”
“Peringkat 4 dan 5, diminta untuk tanda tangan berita acara, “ungkapnya.
Karena dirinya dianggap tidak memenuhi syarat dalam persidangan, namanya diblok dan fakta Sulastri Irwan disalip makin melebar karena digantikan dengan Rahima Melani Hanafi. Di mana nama tersebut diketahui merupakan ponakan salah satu perwira berpangkat AKBP, yang bertugas di SDM Polda Maluku Utara.

Saat itu juga, Sulastri ingin berbicara untuk memberi saran, hanya saja dirinya ingin menunggu sidang selesai.
“Dong (mereka) bilang peserta yang tidak terpilih, silakan psikologis untuk konseling.”
“Saya mau berdiri bicara langsung yang psikologi tarik, saya langsung bilang pak saya tidak gila.”
“Saya ingin bicara dan saya ingin pertanyakan, tapi dong tra kase (mereka tidak kasih) kesempatan untuk bicara, ” tandasnya.
Berita de' kalah ngejut..
Putra Daerah Asal Kapuk Bangka, Evan Nizam Bertemu Pj Suganda
Solusi Penambangan Timah Laut Ilegal Pesisir Pantai Babel, Pj Suganda: Kita Turun Bersama
Pengamanan Sungailiat Triathlon 2023 Membengkak Dari 130 Jadi 200 Personel