Radar Babel – Seorang pemuda di Kecamatan Toboali, Kabupaten Bangka Selatan (Basel), inisial FY (26), tega men-cabuli anak di bawah umur sebut saja Bunga (7) yang tidak lain adik sendiri dari beda ayah. Bahkan, aksi bejat pelaku tersebut telah dilakukan sebanyak 2 kali, di hari yang sama pada Senin (24/4) pukul 00.30 Wib dan 03.30 Wib, saat korban sedang tidur sekamar bersama sang Ibu.
Kapolres Basel AKBP Toni Sarjaka melalui Kanit PPA Satreskrim, Bripka Yulanda mengatakan, jadi sebelumnya korban tersebut sempat memberitahukan kepada sang ibu perihal korban merasakan sakit di bagian alat kelamin saat buang air kecil, namun sang korban tidak menghiraukan dikarenakan menganggap sakit biasa.
“Aksi bejat tersebut terungkap ketika sang ibu hendak mencuci pakaian, kemudian mendapati bercak diduga darah di celana dalam korban. Mengetahui ada yang aneh sang ibu menanyakan perihal yang dialami putrinya itu dan korban menceritakan bahwa dirinya telah mengalami pencabulan yang dilakukan oleh kakaknya. Mengetahui hal itu orang tua korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polres Bangka selatan” ungkap Yulanda, Kamis (4/5).
Lebih lanjut Yulanda mengatakan, guna menindaklanjuti laporan pemuda Basel nyang tega cabuli Adik sendiri tersebut, Tim Opsnal Satreskrim Polres Basel langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku FY, kemudian membawa ke Mapolres Basel guna proses penyidikan lebih lanjut.
“Atas kejadian tersebut saat ini telah dilakukan pemeriksaan saksi – saksi dan tersangka, kemudian melakukan visum et revertum terhadap korban. Dan mengamankan barang bukti seperti, 1 helai baju dress anak warna merah, 1 helai celana panjang warna biru, 1 helai baju kaos dalam warna kuning muda, 1 helai celana dalam warna pink gambar hello kity,” ujarnya.
Ia mengatakan, terhadap pelaku akan dikenakan Pasal 82 Ayat (1) Atau Ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-undang.
“Dengan ancaman hukuman pidana kurungan penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 belas tahun dan denda sebesar Rp5 miliar,” pungkasnya.
Berita de' kalah ngejut..
Ngeyel, Dua PIP Perairan Tembelok dan Keranggan Kena Aman Sat Polairud Polres Babar
Aksi ‘Jaki’ Pangkalpinang-Koba Tim Paskibraka Bateng, Ini Kata Bupati Algafry
Putra Daerah Asal Kapuk Bangka, Evan Nizam Bertemu Pj Suganda