Radar Babel – Foto produk ramen mengandung babi sempat menghebohkan publik terutama di dunia maya. Produk mie ramen asal Jepang itu mengandung unsur babi, namun tetap mendapat logo halal. Kok bisa?
Stempel Logo halal pada kemasan ramen vegan itu lantas mendapat reaksi netizen. Komentar pro dan kontra soal sertifikasi halal ramen instan vegan itu awalnya heboh di Malaysia dan merembet ke Indonesia.
Produk ramen bermerek Snack Ramen ini juga terbukti vegan 100% dan kandungan babi hanya ‘tiruan’ rasa untuk kuah kaldunya. Snack Ramen rasa tonkotsu aliaspork bone broth flavor(kaldu tulang babi) itu tampak mencantumkan logo halal salah satu lembaga sertifikasi halal (LSH) dari Jepang.
Meski begitu, apakah produk ramen ini bisa mendapat sertifikasi halal?
Corporate Secretary Manager Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI), Raafqi Ranasasmita, menegaskan seluruh produk makanan dan minuman kemasan yang beredar di Indonesia harus memiliki izin edar Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Dalam hal ini, BPOM hanya mengakui pencantuman logo halal MUI atau Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH). Raafqi juga menjelaskan bahwa penggunaan perisa vegan dengan profil sensasi seperti babi tidak bisa disertifikasi.
“Oleh karena itu, produk instan ramen dengan kuah rasa kaldu babi ini pasti tidak bisa beredar resmi di Indonesia dengan mencantumkan logo halal pada kemasan,” kata Raafqi Ranasasmita, Kamis (9/3/2023).
Menurut Raafqi, Fatwa MUI tentang Standarisasi Fatwa Halal dengan tegas menyebut bahwa setiap produk yang beredar di Indonesia wajib mencantumkan penjelasan mengenai penggunaan nama dan bahan.
Pada fatwa itu ditegaskan, penggunaan nama produk tidak boleh menggunakan nama atau simbol yang mengarah kebatilan, seperti nama hewan yang diharamkan, seperti babi.
Raafqi juga menegaskan bahwa pencantuman logo pada kemasan ramen perlu diklarifikasi. Karena bisa terjadi perbedaan standar antara Indonesia dan lembaga sertifikasi negara lain.
“Kami mengimbau masyarakat untuk terus mengonsumsi produk bersertifikat halal yang memiliki izin edar dari BPOM sehingga terjamin dari aspek kehalalan dan keamanan pangan,” ujarnya.
Lebih lanjut, Raafqi juga menjelaskan bahwa LPPOM MUI memiliki standar dan skema sertifikasi halal HAS23000, termasuk standar penggunaan nama produk.
Dalam melakukan proses sertifikasi halal, LPPOM MUI selalu konsisten menerapkan 11 Kriteria Sistem Jaminan Halal, yang saat ini dikenal dengan Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH) dan berlaku di Indonesia.
Berita de' kalah ngejut..
Nama, Widy Heriyanto Pegawai Bea Cukai Songong Nyang Menghina Warganet Babu
Rupanya ini Biang Kerok Mati Lampu Pemadaman Listrik Bergilir Jelang Ramadhan di Wilayah Bangka
Pangkalpinang Giatkan Melek KTP Digital, Langkah Mudah Akses Pelayanan Publik