Jumlah yang didata ini, tidak termasuk tenaga nonASN dengan jabatan petugas kebersihan, pengemudi, satuan pengamanan dan bentuk jabatan lainnya yang akan dibayarkan / telah dilaksanakan dengan mekanisme Outsourcing (Alih daya). Kemudian Tenaga NonASN dengan SK/Kontrak Kerja diatas 31 Desember 2021 dan/atau tidak memiliki masa kerja minimal 1 tahun per 31 Desember 2021.
Uji publik kebenaran Data Pegawai NonASN BKPSDM Babel
Dikutib di laman website BKPSDM Babel, penyampaian data pegawai nonASN ini sebagai bentuk uji publik kebenaran Data Pegawai NonASN yang akan dikirimkan ke aplikasi BKN, agar dapat dikoreksi bersama oleh setiap pihak terkait.

“Hal ini dilakukan sebagai bentuk uji publik terhadap data Pegawai NonASN yang nantinya akan kita kirimkan ke aplikasi BKN. Oleh sebab itu tahap ini perlu dilaksanakan untuk mendapatkan masukan, informasi dan koreksi dari berbagai pihak,” jelas Kepala BKPSDM Babel, Susanti.
Susanti menambahkan, proses pendataan ini untuk memetakan pegawai NonASN di Pemprov Babel untuk pekerjaan ASN yang dibutuhkan di perangkat daerah.
“Dalam proses pendataan ini perlu dipahami oleh semua pihak bahwa ini hanya untuk pendataan saja, mengenai keberadaan pegawai non ASN yang ada di lingkungan pemerintah daerah untuk pekerjaan jabatan ASN yang memang dibutuhkan Perangkat Daerah dan sementara ini diisi oleh tenaga honorer,” tambahnya.
Untuk pekerjaan dasar (supporting) seperti pengemudi, petugas kebersihan, dan petugas keamanan semua tetap didata di BKPSDMD Babel untuk pilihan alternatif kebijakan lain seperti outsourcing.
Sedangkan dalam Pendataan Pegawai NonASN, pengelompokan dilakukan berdasarkan jabatan dalam Surat Keputusan Pengangkatan/Perjanjian Kerja sebagai pegawai honorer di tahun 2021 dan Bukti pembayaran honorer sepanjang tahun 2021.
Berita de' kalah ngejut..
Ngeyel, Dua PIP Perairan Tembelok dan Keranggan Kena Aman Sat Polairud Polres Babar
Aksi ‘Jaki’ Pangkalpinang-Koba Tim Paskibraka Bateng, Ini Kata Bupati Algafry
Putra Daerah Asal Kapuk Bangka, Evan Nizam Bertemu Pj Suganda