Syarat yang harus dipenuhi untuk dimasukkan ke dalam pendataan, antara lain honor dibayar langsung melalui APBD dan bukan mekanisme pengadaan barang/jasa baik individu ataupun pihak ketiga, diangkat paling rendah oleh pimpinan unit kerja pemerintah, telah bekerja paling sedikit satu tahun per 31 Desember 2021 dan masih bekerja sampai saat dilakukan pendataan, berusia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 56 tahun di 31 Desember 2021, serta diangkat dalam jabatan untuk ASN (melaksanakan pekerjaan ASN).
Pihaknya pun menyarankan, bagi nama-nama yang tercantum dalam daftar pegawai nonASN BKPSDMD Babel ini dapat segera membuat akun di alamat yang telah disiapkan dan mempelajari dengan seksama tatacara penggunaan aplikasi.
Diharapkan sebelum tanggal 29 September 2022 (tahap Pra Finalisasi), seluruh yang terdata telah melengkapi data yang dibutuhkan.
Terakhir Susanti mengingatkan, pendataan pegawai Non ASN tidak berkaitan dengan Pengadaan CASN/CPPPK.
“Kami juga ingin mengingatkan, pendataan pegawai NonASN ini tidak ada kaitannya dengan pengadaan CASN PPPK yang dalam waktu dekat dilaksanakan oleh instansi pemerintah. Tidak ada perlakuan khusus dan semua WNI yang memenuhi syarat berhak untuk mengikuti pelaksanaan pengadaan CASN atau CPPPK,” sebutnya.
Berita de' kalah ngejut..
Ngeyel, Dua PIP Perairan Tembelok dan Keranggan Kena Aman Sat Polairud Polres Babar
Aksi ‘Jaki’ Pangkalpinang-Koba Tim Paskibraka Bateng, Ini Kata Bupati Algafry
Putra Daerah Asal Kapuk Bangka, Evan Nizam Bertemu Pj Suganda