Radar Babel – Imbauan Dinkes Bangka Barat kepada seluruh toko obat, apotek, puskesmas dan fasilitas kesehatan di daerah untuk tidak menjual dan atau meresepkan obat cair/sirup sementara waktu adalah terkait ramai kasus Acute Kidney Injury (AKI ) atau yang lebih dikenal gagal ginjal akut.
Imbauan Dinkes Bangka Barat ini berdasarkan telah terbitnya Surat Edaran (SE) Kementerian Kesehatan Nomor SR.01.05/III/3461/2022 tentang Kewajiban Penyelidikan Epidemiologi dan Pelaporan Kasus Gangguan Ginjal Akut Atipikal (Atypical Progressive Acute Kidney Injury) Pada Anak tertanggal 18 Oktober 2022.
Kepala Bidang Sumber Daya Kesehatan (SDK) Dinas Kesehatan Kabupaten Bangka Barat Muria Indriakasih mengatakan, terkait perihal tersebut, pihaknya sudah melakukan rapat pada Jumat ( 21/10 ) lalu.
Pihaknya pun diarahkan kepala dinas kesehatan untuk membuat surat imbauan yang ditujukan kepada seluruh rumah sakit, puskesmas, klinik, apotek, toko obat serta praktek bidan dan dokter mandiri.
Salah satu isi dari surat imbauan tersebut adalah bagaimana caranya melakukan deteksi dini untuk kasus suspect gangguan ginjal akut tadi atau Acute Kidney Injury (AKI ).
“Kemudian gimana cara penanganannya ada di dalam imbauan itu. Kemudian dianjurkan untuk tidak menjual obat bebas atau bebas terbatas dalam sirup sampai dilakukan pengumuman resmi lagi dari pemerintah tadi itu kan dari kemenkes ya berarti sampai nanti ada edaran yang terbaru yang menyatakan itu aman,” kata Muria, Senin (24/10).
Menurut Muria, pihaknya menyarankan tenaga kesehatan di posyankes agar lebih mengutamakan untuk meresepkan obat-obatan dalam bentuk kesediaan selain sirup. Selain itu, pihaknya juga di-imbau untuk melakukan edukasi kepada masyarakat terkait hal ini.
“Jadi pentingnya kewaspadaan orang tua misal ada gejala seperti demam, urine tidak ada itu sebenarnya dibawa ke posyankes,” ujar Muria.
Dia menambahkan yang lebih berhak menarik atau menyatakan bahwa obat tersebut aman atau tidak adalah Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM). Pihaknya tidak punya wewenang untuk menarik obat-obatan yang telah dijual.
Namun, BPOM telah merilis sirup yang aman dan obat yang tercemar etilon glikol yang diduga menjadi pemicu gagal ginjal.
“Tapi dari BPOM ini kemarin dia ada keluar lampirannya pak mana obat-obat kesediaan sirup itu aman mana yang memang tercemar etilon itu nah mana yang sudah dilakukan penelitian dan aman untuk dikonsumsi,” jelas Muria.
Maka dari itu, selanjutnya Dinas Kesehatan bersama Polres Bangka Barat akan melakukan sidak (inspeksi mendadak) ke seluruh apotek dan fasilitas kesehatan yang ada di Bangka Barat.
“Nah untuk tindak lanjut dari yang imbauan tadi kerjasama dengan polres tadi mau menyidak toko obat, apotek, rumah sakit gak taulah saya nanti keputusannya yang mana mau disidak tadi,” tutup Muria.
Berita de' kalah ngejut..
Amri Apollo Resmi Ditahan Kejati Babel, Nyisa Satu Deddy Yulianto Absen
Rotasi Mutasi Polda Bangka Belitung, Karo Logistik, Dir Pam Obvit dan Kapolres Bangka Selatan
Baznas Kabupaten Bangka Menetapkan Zakat Fitrah 1444 H Rp 35 Ribu per Jiwa