You dont have javascript enabled! Please enable it!

RadarBabel dot Com

Liputan Kejut Kabar Bangka Belitung Dan Berita Nasional Dadakan

Liputan Fakta Ngejut Bangka Belitung » Imbauan Pj Gubernur Ridwan Djamaluddin
Imbauan Ridwan Djamaluddin Mengkonversi KTP sebagai NPWP

Pertemuan dalam rangka kegiatan Sosialiasi Implementasi NIKsebagai NPWP dan apresiasi wajib pajak

Imbauan Pj Gubernur Ridwan Djamaluddin: Masyarakat Babel Segera mengkonversi NIK KTP Sebagai NPWP

Berita Bangka Belitung Black NewsBERITA BANGKA BELITUNG

Radar Babel – Pj Gubernur Ridwan Djamaluddin memberikan imbauan masyarakat untuk mengkonversi NIK KTP Sebagai NPWP dalam rangka kemudahan kewajiban membayar pajak.

Hal tersebut dikatakan Pj Ridwan Djamaluddin saat Pemprov Kepulauan Bangka Belitung (Babel) menggelar kegiatan Sosialiasi Implementasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai NPWP dan apresiasi wajib pajak di ruang Pasir Padi Kantor Gubernur, Selasa (10/1/23).

Penjabat (PJ) Gubernur Babel Ridwan Djamaluddin mengatakan, selama ini kalau kita bayar pajak itu pakai NPWP sekarang usahanya adalah usaha penyederhanaan NIK itulah yang otomatis juga menjadi NPWP, diharapkan dengan begitu nanti kita tidak punya terlalu banyak nomor yang kita harus hafal, dan ASN Pemprov Babel kita dorong untuk menjadi yang rombongan pertama untuk program tersebut.

“Jadi ASN di lingkungan Pemprov Babel yang pertama untuk program ini, supaya cepat gerakannya dan saya juga minta dibuatkan panduan yang masyarakat secara terus-menerus bisa lihat seperti apa caranya, agar memudahkan masyarakat untuk memenuhi kewajiban pajaknya karena pajak adalah modal utama pembangunan,” ujar Ridwan Djamaluddin memberikan imbauan.

Lanjutnya, untuk pencapaian Babel mengenai kewajiban membayar pajak serta terkait pemenuhan SPT itu di atas 100%, ini harus dipertahankan karena apapun itulah modal kita untuk pembangunan.

“Saya menghimbau kepada masyarakat untuk segera beramai-ramai mengkonversi NPWP dengan NIK e-KTP, agar pembayaran pajak lebih mudah dan mari kita penuhi kewajiban kita supaya tidak ada hutang, apapun pajak ini adalah hak masyarakat dari penghasilan yang kita terima. Jangan sampai nanti ada kewajiban-kewajiban kita yang tidak terpenuhi,” ungkapnya.

Ia juga menambahkan, untuk petugas-petugas pajak agar merangkul kaum milenial, orang-orang yang juga bergerak di Industri Kreatif karena mereka ini kadang-kadang bingung, membayar pajaknya bagaimana. Karena anak-anak muda ini Semangat membayar pajaknya lebih baik daripada kita yang tua ini.

“Saya minta kepada petugas pajak untuk memudahkan orang yang mau memenuhi kewajibannya dan membantu masyarakat yang terkendala dalam menerima pelayanan,” tutup PJ Gubernur Babel.

Imbauan Ridwan Djamaluddin Mengkonversi KTP sebagai NPWP
Pertemuan dalam rangka kegiatan Sosialiasi Implementasi NIKsebagai NPWP dan apresiasi wajib pajak

Sementara itu, Kepala Kanwil DJP Sumatera Selatan dan Kep. Babel, Romadhaniah menerangkan l di tahun 2022, pendapatan pajak di Kep. Babel melebihi target hingga mencapai 119%. Tentu, baginya hal itu bisa tercapai berkat kerja sama yang luar biasa dengan pihak Pemprov. Kep. Babel.

Atas capaian tersebut, Pj Gubernur Ridwan Djamaluddin, diberikan penghargan atas kontribusinya dalam penerimaan pajak tahun 2022. Disamping itu, DJP juga memberikan penghargaan kepada wajib pajak lainnya.

“Kami berharap kerja sama ini senantiasa terjalin, dengan terus berdampingan, bersinergi, berkolaborasi untuk mengoptimalkan pajak pusat dan daerah,” pungkas Romadhaniah.

Berikut ini cara mengkonversi NIK KTP Sebagai NPWP:

1. Silakan login pada laman DJP Online dengan memasukkan NPWP, kata sandi, dan kode keamanan. Setelah itu, klik Login.

2. Pada menu utama pilih Profil. Setelah menu Profil terbuka, Anda akan ditemukan bahwa status validitas data utama yang Anda miliki adalah ‘Perlu Dimutakhirkan’ atau “Perlu Dikonfirmasi”.

Status tersebut menunjukkan Anda perlu melakukan validasi NIK. Pada halaman menu Profil bagian Data Utama, Anda akan menemukan kolom NIK/NPWP16.

Selanjutnya, masukkan NIK yang berjumlah 16 digit pada kolom tersebut. Jika sudah selesai, klik Validasi.

3. Sistem akan mencoba melakukan validasi data dengan yang tercatat di Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil). Jika data valid, sistem akan menampilkan notifikasi informasi bahwa data telah ditemukan. Lalu, klik OK pada notifikasi tersebut.

4. Selanjutnya, tekan tombol Ubah Profil. Lalu, Anda juga dapat melengkapi bagian data KLU dan anggota keluarga. Jika sudah selesai dan tervalidasi, Anda sudah dapat menggunakan NIK untuk melakukan login ke DJP Online.

Mengutip Klikpajak.id, format baru NPWP 16 digit seiring berlakunya NIK jadi NPWP hanya akan berlaku secara menyeluruh pada layanan administrasi perpajakan mulai 2024.

Artinya, mulai 2024, format baru NPWP ini tidak hanya bisa digunakan untuk mengakses layanan perpajakan di DJP saja, tapi juga sudah bisa digunakan pada layanan yang diselenggarakan pihak lain yang memerlukan NPWP.

error: