You dont have javascript enabled! Please enable it!

RadarBabel dot Com

Liputan Kejut Kabar Bangka Belitung Dan Berita Nasional Dadakan

Liputan Fakta Ngejut Bangka Belitung » KLKH Tangkap Pelaku Perusak Kawasan Hutan Konservasi Tahura Bukit Mangkol
Pelaku Perambah Taman Hutan Raya (Tahura) ditangkap KLKH

Rasio Ridho Sani saat jumpa pers penegakan hukum perambahan Tahura Bukit Mangkol - JPNN.com

Ini Dia Pelaku Perusak Kawasan Hutan Konservasi Tahura Bukit Mangkol Nyang Ditangkap KLKH

Berita Bangka Belitung Black NewsBERITA BANGKA BELITUNG

"Dalam pemeriksaannya, ditemukan beberapa alat untuk menebang pohon dan beberapa jalan yang sudah dicor untuk memudahkan mobilitas pelaku dalam memindahkan kayu," - Rasio Ridho Sani.

Radar Babel – Penyidik Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Ditjen Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menangkap terduga pelaku perambah Taman Hutan Raya (Tahura) Bukit Mangkol, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Direktur Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan KLHK Rasio Ridho Sani menyampaikan pelaku H alias A (40) telah melakukan perusakan dan perambahan kawasan hutan konservasi Tahura Bukit Mangkol.

Berdasarkan hasil pemeriksaan lapangan, didapatkan fakta telah dilakukan pembukaan kawasan hutan di dua lokasi dengan luas sekitar 2 hektare dan sekitar 5 hektare.

“Dalam pemeriksaannya, ditemukan beberapa alat untuk menebang pohon dan beberapa jalan yang sudah dicor untuk memudahkan mobilitas pelaku dalam memindahkan kayu,” ujar Ridho pada konferensi pers, Kamis (30/3).

Ridho menjelaskan pengungkapan kasus pelaku perambah hutan Tahura tersebut bermula dari laporan masyarakat setempat yang mengeluhkan adanya perusakan hutan.

Kemudian, pihaknya langsung melakukan pengamanan hutan dan pemasangan palang peringatan di lokasi perambahan.

Saat ini, tim gabungan yang terdiri dari Gakkum KLHK, Polres Bangka Tengah, Polsek Simpang Katis, DLH Kabupaten Bangka Tengah, dan DLHK Provinsi Bangka Belitung melakukan pengamanan hutan dan melakukan pemasangan plang peringatan di lokasi pembukaan lahan,” ungkapnya.

Oleh karena itu, saat ini tersangka telah ditahan dan terancam dengan hukuman maksimal pidana penjara selama sepuluh tahun dan denda maksimal sebesar Rp 5 miliar.

Pelaku H telah melanggar norma sebagaimana di atur dalam Pasal 78 ayat (2) Jo. Pasal 50 ayat (3) huruf a Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah dalam Paragraf 4 Kehutanan Pasal 36 angka 19 Pasal 78 ayat (2) Jo. Pasal 36 angka 17 Pasal 50 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Sumber: jpnn.com

error: