You dont have javascript enabled! Please enable it!

RadarBabel dot Com

Liputan Kejut Kabar Bangka Belitung Dan Berita Nasional Dadakan

Liputan Fakta Ngejut Bangka Belitung » Ponton Isap Produksi Timah MHB Masuk Kawasan Larangan Menambang Puri Ansel
Ponton Isap Produksi (PIP) MBH Beroperasi nembus kawasan Larangan Puri Ansel

Puluhan Ponton Isap Produksi (PIP) tak sesuai SPK, beraktivitas diluar IUP dan RK hingga masuk kawasan larangan Puri Ansel

Izin SPK MHB 5 PIP Nyang Masuk Beroperasi Bejibun Nembus Kawasan Larangan Puri Ansel

Berita Bangka Belitung Black NewsBERITA BANGKA BELITUNG

"Ini jangan dibiarkan karena sudah masuk zona dilarang untuk ditambang. Perairan itu dulunya ada pelampung tanda untuk dilarang kesepakatan PT Timah dengan Kejati, kebetulan saya hadir mewakili Puri Ansel saat itu," Adi.

Radar Babel – Masih ada saja ponton isap produksi (PIP) mitra PT Timah Tbk membandel beraktivitas tak sesuai SPK menambang diluar area IUP dan RK (ruang kerja) seputar Perairan Air Kantung hingga menembus kawasan perairan pesisir larangan Puri Ansel Sungailiat Kabupaten Bangka, salah satunya diduga ponton berbendera CV Mineral Hasil Bersama (MHB).

Kendati aktivitas pertambangan di Daerah Usaha (DU) nyang mayoritas wilayah masuk IUP PT Timah namun jumlah Ponton Isap Produksi beroperasi tak sesuai surat perintah kerja (SPK).

Berdasarkan penelusuran awak media SPK dari PT Timah Tbk dengan nomor : 41.PIP/UPLB/Tbk/SPK-3110/23-S2.5 yang diberikan kepada CV Mineral Hasil Bersama (MHB) disebutkan pada point pertama hanya mengizinkan sebanyak 5 PIP beroperasi.

Namun fakta pantauan lapangan dilokasi hampir 20 Ponton Isap Produksi (PIP) timah MHB leluasa beroperasi diwilayah tersebut. Disebutkan pada point pertama hanya mengizinkan sebanyak 5 PIP beroperasi. Namun faktanya pantauan wartawan dilokasi hampir 20 PIP leluasa beroperasi diwilayah tersebut.

Ponton Isap Produksi (PIP) MBH Masuk Kawasan Larangan Menambang Puri Ansel

Lebih parah, dari hasil pengecekan titik lokasi dilapangan, beberapa PIP beroperasi diluar IUP PT Timah, bahkan ada yang masuk wilayah radius 500 meter dari dinding breakwater (pemecah ombak) milik Puri Ansel yang dimana berdasarkan kesepakatan bersama antara PT Timah Tbk dan Kejati zona tersebut masuk kawasan larangan menambang.

Kepala Pengawas Puri Ansel, Adi merasa berang karena puluhan PIP beroperasi dekat dengan wilayahnya, padahal sudah jelas zona tersebut dilarang untuk ditambang.

Bahkan, pagar batu pemecah ombak (breakwater) kini kondisinya miring disebabkan turunnya dasar pantai ulah tak bertanggung jawab PIP tersebut.

“Ini jangan dibiarkan karena sudah masuk zona dilarang untuk ditambang. Perairan itu dulunya ada pelampung tanda untuk dilarang kesepakatan PT Timah dengan Kejati, kebetulan saya hadir mewakili Puri Ansel saat itu,” ujar Adi, Senin (27/3/2023).

Ia menyebutkan, pengawasan terhadap aktivitas tambang laut yang dilakukan oleh mitra PT Timah perlu dilakukan. Hal ini mengantisipasi ada yang membandel jika lepas pengawasannya.

“Walaupun sudah punya legalitas mitra kerja, tetapi pengawasan harus ketat, dan mereka harus tau batasnya RK nya, jangan sampai menambang diluar ketentuan,” terang Adi.

Selain itu, pintanya, agar tak bertambah banyak, semua ponton yang berasal dari mitra PT Timah jumlahnya harus sesuai dengan SPK, jangan masuk seenaknya dengan alasan mitra.

“PT Timah harus mengkroscek, jumlah PIP di dekat Perairan Air Kantung ini benar tidak jumlahnya sesuai SPK, ini banyak sekali saya lihat. Jangan sampai ada PIP siluman mainan oknum dari internal, jadi perlu pengawasan, selain administrasi juga pengawasan harus dilakukan karena sekelas PT Timah selalu prioritas soal K3, untuk itu surat izin dan jumlah ponton juga harus dihitung,” tegasnya.

error: