Radar Babel – Masih ada saja ponton isap produksi (PIP) mitra PT Timah Tbk membandel beraktivitas tak sesuai SPK menambang diluar area IUP dan RK (ruang kerja) seputar Perairan Air Kantung hingga menembus kawasan perairan pesisir larangan Puri Ansel Sungailiat Kabupaten Bangka, salah satunya diduga ponton berbendera CV Mineral Hasil Bersama (MHB).
Kendati aktivitas pertambangan di Daerah Usaha (DU) nyang mayoritas wilayah masuk IUP PT Timah namun jumlah Ponton Isap Produksi beroperasi tak sesuai surat perintah kerja (SPK).
Berdasarkan penelusuran awak media SPK dari PT Timah Tbk dengan nomor : 41.PIP/UPLB/Tbk/SPK-3110/23-S2.5 yang diberikan kepada CV Mineral Hasil Bersama (MHB) disebutkan pada point pertama hanya mengizinkan sebanyak 5 PIP beroperasi.
Namun fakta pantauan lapangan dilokasi hampir 20 Ponton Isap Produksi (PIP) timah MHB leluasa beroperasi diwilayah tersebut. Disebutkan pada point pertama hanya mengizinkan sebanyak 5 PIP beroperasi. Namun faktanya pantauan wartawan dilokasi hampir 20 PIP leluasa beroperasi diwilayah tersebut.
Ponton Isap Produksi (PIP) MBH Masuk Kawasan Larangan Menambang Puri Ansel
Lebih parah, dari hasil pengecekan titik lokasi dilapangan, beberapa PIP beroperasi diluar IUP PT Timah, bahkan ada yang masuk wilayah radius 500 meter dari dinding breakwater (pemecah ombak) milik Puri Ansel yang dimana berdasarkan kesepakatan bersama antara PT Timah Tbk dan Kejati zona tersebut masuk kawasan larangan menambang.
Kepala Pengawas Puri Ansel, Adi merasa berang karena puluhan PIP beroperasi dekat dengan wilayahnya, padahal sudah jelas zona tersebut dilarang untuk ditambang.
Bahkan, pagar batu pemecah ombak (breakwater) kini kondisinya miring disebabkan turunnya dasar pantai ulah tak bertanggung jawab PIP tersebut.
“Ini jangan dibiarkan karena sudah masuk zona dilarang untuk ditambang. Perairan itu dulunya ada pelampung tanda untuk dilarang kesepakatan PT Timah dengan Kejati, kebetulan saya hadir mewakili Puri Ansel saat itu,” ujar Adi, Senin (27/3/2023).
Ia menyebutkan, pengawasan terhadap aktivitas tambang laut yang dilakukan oleh mitra PT Timah perlu dilakukan. Hal ini mengantisipasi ada yang membandel jika lepas pengawasannya.
“Walaupun sudah punya legalitas mitra kerja, tetapi pengawasan harus ketat, dan mereka harus tau batasnya RK nya, jangan sampai menambang diluar ketentuan,” terang Adi.
Selain itu, pintanya, agar tak bertambah banyak, semua ponton yang berasal dari mitra PT Timah jumlahnya harus sesuai dengan SPK, jangan masuk seenaknya dengan alasan mitra.
“PT Timah harus mengkroscek, jumlah PIP di dekat Perairan Air Kantung ini benar tidak jumlahnya sesuai SPK, ini banyak sekali saya lihat. Jangan sampai ada PIP siluman mainan oknum dari internal, jadi perlu pengawasan, selain administrasi juga pengawasan harus dilakukan karena sekelas PT Timah selalu prioritas soal K3, untuk itu surat izin dan jumlah ponton juga harus dihitung,” tegasnya.
Berita de' kalah ngejut..
Ngeyel, Dua PIP Perairan Tembelok dan Keranggan Kena Aman Sat Polairud Polres Babar
Aksi ‘Jaki’ Pangkalpinang-Koba Tim Paskibraka Bateng, Ini Kata Bupati Algafry
Putra Daerah Asal Kapuk Bangka, Evan Nizam Bertemu Pj Suganda