You dont have javascript enabled! Please enable it!

RadarBabel dot Com

Liputan Kejut Kabar Bangka Belitung Dan Berita Nasional Dadakan

Liputan Fakta Ngejut Bangka Belitung » Ragam Ulah Buruk Kejahatan Siber
Ulah Buruk Cyber Espionage Menambah daftar kejahatan Siber

Tujuan Cyber Espionage beragam, dari mencuri informasi rahasia perusahaan, intelijen negara, hingga data pribadi

Jenis-jenis Ulah Buruk Siber, Termasuk Cyber Espionage Didalamnya

Berita Bangka Belitung Black NewsBERITA BANGKA BELITUNG

Kejahatan siber mampu melampaui batas-batas dari suatu negara dalam periode waktu yang singkat dan tidak terbatas.

Radar Babel – Dunia Makin tua, makin canggihnya teknologi membuat kejahatan buruk siber atau cyber crime lebih mudah terjadi, termasuk ulah Cyber espionage.

Saat ini, kejahatan siber telah menjadi isu prioritas seluruh negara di dunia mengingat ancaman yang terus meningkat, termasuk Indonesia.

Secara umum, kejahatan siber atau kejahatan dunia maya adalah kejahatan yang menggunakan komputer yang berbasis pada kecanggihan teknologi internet.

Kejahatan ini mampu melampaui batas-batas dari suatu negara dalam periode waktu yang singkat dan tidak terbatas.

Jenis kejahatan siber

Unauthorized access

Unauthorized access adalah kejahatan yang terjadi saat seseorang masuk atau menyusup ke sistem jaringan komputer secara tidak sah dan tanpa izin atau sepengetahuan pemilik sistem jaringan yang dimasukinya.

Illegal contents

Illegal contents merupakan kejahatan yang dilakukan dengan memasukkan data atau informasi ke internet yang sifatnya tidak benar, tidak etis, dan dapat dianggap melanggar hukum. Misalnya, penyebaran pornografi.

Penyebaran virus dengan sengaja

Penyebaran virus umumnya dilakukan menggunakan e-mail. Seringkali orang yang menerima e-mail tersebut tidak menyadari bahwa dalam pesan yang diterimanya memuat virus.

Data forgery

Kejahatan ini dilakukan dengan tujuan memalsukan data pada dokumen penting di internet. Biasanya, dokumen-dokumen ini dimiliki oleh institusi atau lembaga yang memiliki situs berbasis web database.

Cyber espionage, sabotage, and extortion

Cyber espionage merupakan ulah buruk kejahatan siber dengan memanfaatkan internet untuk memata-matai pihak lain dengan memasuki sistem jaringan komputer pihak sasaran.

Sementara cyber sabotage and extortion adalah kejahatan yang dilakukan dengan mengganggu, merusak, atau menghancurkan suatu data, program, atau sistem jaringan komputer sasaran.

Cyberstalking

Cyberstalking dilakukan dengan mengganggu atau melecehkan seseorang dengan menggunakan internet.

Kejahatan ini mirip seperti teror yang ditujukan kepada seseorang. Misalnya, menggunakan email korban dan dilakukan berulang kali.

Carding

Carding merupakan kejahatan yang dilakukan untuk mencuri nomor kartu kredit orang lain dan menggunakannya untuk melakukan transaksi di internet.

Misalnya, pelaku kejahatan mengirim situs yang ketika dibuka akan menyebarkan virus ke perangkat milik korban. Saat itu juga pelaku akan mulai melakukan carding.

Hacking dan cracker

Istilah hacker mengacu pada seseorang yang memiliki minat besar untuk mempelajari komputer secara mendalam.

Sementara orang yang melakukan aksi perusakan di internet, seperti pembajakan akun, menyebarkan virus, melakukan probing disebut dengan cracker.

Dapat dibilang cracker adalah hacker yang memanfaatkan kemampuannya untuk hal-hal negatif.

Cybersquatting dan typosquatting

Cybersquatting merupakan kejahatan yang dilakukan dengan mendaftarkan domain nama perusahaan orang lain untuk kemudian menjualnya kepada perusahaan tersebut dengan harga lebih mahal.

Sementara typosquatting dilakukan dengan membuat domain yang mirip dengan milik orang lain untuk digunakan sebagai nama domain saingan perusahaan tersebut.

Hijacking

Hijacking adalah kejahatan siber yang berupa pembajakan karya orang lain. Misalnya membajak perangkat lunak.

Cyber Terrorism

Kejahatan siber dapat dikategorikan cyber terrorism jika mengancam pemerintah atau warga negara. Misalnya, melakukan cracking ke situs pemerintah suatu negara.

Sebisa mungkin guna menghindari ulah buruk siber, perusahaan dan organisasi perlu memperkuat sistem keamanan mereka dengan meningkatkan kesadaran karyawan dan melakukan pelatihan keamanan siber secara rutin.

Dengan cara ini, diharapkan dapat membentuk sistem keamanan siber yang kuat dan mencegah terjadinya kebocoran informasi atau pencurian data yang merugikan.

Referensi:

  • Asri, Ardison. 2022. Tindak Pidana Khusus. Sukabumi: Jejak Publisher.
  • Syaefudin, Muhammad Agus Fajar, Fajar Ari Sudewo dan Kus Rizkianto. 2021. Hukum Siber (Perbandingan Indonesia dan Malaysia). Pekalongan: Penerbit NEM.
error: