Radar Babel – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Pangkalpinang melakukan sejumlah kajian terkait pelanggaran alat peraga sosialisasi (APS) peserta Pemilu di wilayah Kota Pangkalpinang.
Ketua Bawaslu Pangkalpinang Ida Kumala menyampaikan, jajaran Bawaslu Pangkalpinang terus melakukan pengawasan melekat APS peserta Pemilu.
“Dari hasil pengawasan dan kajian, kami menemukan alat peraga sosialisasi dari hasil penelitian, ada yang memasang di tempat yang secara aturan itu melanggar. Misalnya, meletakkan alat peraga sosialisasi di tiang listrik, pohon hingga fasilitas pendidikan,” ungkap Ida usai rapat fasilitasi sentra Gakkumdu mengenai tahapan penetapan peserta pemilu terhadap APS, di Grand Manunggal Hotel, Selasa (21/3).
Dilanjutkannya, rapat yang digelar mengundang Pemerintah Kota Pangkalpinang dan Stakeholder (pemangku kepentingan-red).
“Tujuan utama rapat ini, untuk melakukan koordinasi dengan Pemerintah Kota Pangkalpinang maupun stakeholder, untuk memastikan upaya penindakan baliho, spanduk maupun alat peraga lainnya,” tuturnya.
“Makanya kami bekerja sama dengan Satpol PP, untuk menindaklanjuti APS yang sudah dipasang di Kota Pangkalpinang. Setiap hari pengawas kecamatan dan pengawas kelurahan, membuat kajian sederhana terkait pelanggaran APS dan dikoordinasikan ke Bawaslu Pangkalpinang,” imbuhnya.
Adapun kajian pelanggaran Alat Peraga Sosialisasi (APS) peserta Pemilu yang dilakukan Bawaslu kota Pangkalpinang berupa banner, spanduk serta baliho yang terpasang di tempat pendidikan, jalan protokol maupun tempat ibadah.
Berdasarkan data yang dihimpun dari Bawaslu Pangkalpinang per 7 Maret 2023, untuk kajian DPR RI dan DPRD Pangkalpinang, APS yang melanggar berupa spanduk yang dipasang di jalan protokol 24, di tiang listrik 73, fasilitas pendidikan 2 dan fasilitas pemerintah sebanyak 20 spanduk.
Sedangkan untuk pelanggaran APS peserta Pemilu jenis baliho wilayah Pangkalpinang dari hasil kajian setelah diinventarisir, yang dipasang di jalan 2, tiang listrik 5, pohon 1, fasilitas pemerintah 7 dengan total sebanyak 145 APS.
Sedangkan untuk bakal calon DPD RI, pelanggaran APS dari hasil pengawasan yaitu, untuk spanduk yang berada di jalan protokol 2, tiang listrik 1, pohon 1 dan fasilitas pendidikan 2.
Untuk APS baliho yang melanggar setelah diinventarisir berada di jalan protokol 2, tiang listrik 5, pohon 1 dan fasilitas pemerintah ada 7 baliho.
Berita de' kalah ngejut..
Jatah Pejabat, Polemik Sekda Naziarto Jadi Petugas Haji Daerah
Menarik, Mantan Pengacara Bharada E Dampingi DY Atas Kasus Hukum Yang Menjeratnya
Basel Punya Rumah Aman Anak Rahasia