Radar Babel – Meski mengalami bulan-bulanan didera Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), Kanal Youtube Venna Melinda ternyata masih eksis ber-seliweran tampang Ferry ‘Abi’ Irawan sang suami. Apa memang untuk menjadi kenangan?
Padahal cerita kekejaman Ferry seperti nyang diungkapkan Adik kandung Venna Melinda, Reza Mahastra, membuat orang ‘ngilu’ membayangkannya.
Reza membeberkan kronologi KDRT sang kakak oleh suaminya, Ferry Irawan hingga membuat wajah venna Melinda lebam berlumur darah.
Berdasarkan keterangan Venna, Reza mengatakan Ferry menggunakan dahinya untuk menekan bagian hidung Venna dengan sangat keras. Saat itu, menurut Reza, Vena berada dalam posisi telentang dan tangannya ditahan oleh tangan suaminya.
“Lalu, setelah Venna merasa kesakitan, dihentikan. Saat bangun, darah banyak keluar. Di tempat kejadian perkara, saya juga lihat videonya itu darah banyak berceceran di lantai, selimut, tempat tidur,” kata Reza di Mapolda Jatim, Surabaya, Jawa Timur Selasa (10/1/2023).
Tidak hanya sampai di situ, lanjut Reza, Ferry juga sempat menghalang-halangi Venna saat hendak mencari pertolongan. Venna disebutnya sempat berteriak minta tolong, namun karena posisinya berada dalam kamar hotel, suaranya tidak terdengar orang di luar
“Kemudian alhamdulillah dia ada jalan untuk bisa keluar dari kamar. Lalu dia ketemu staf hotel sedang bersih-bersih. Cuma saat keluar karena ponsel sempat tarik-tarikan dengan Ferry maka pas keluar tidak membawa ponsel yang benar,” ujar Reza.

Venna kemudian kembali masuk ke kamar hotel untuk mengambil gawai yang dimilikinya. Venna kembali dihalang-halangi oleh sang suami saat hendak keluar kamar hotel, namun tidak lama berselang, staf hotel datang.
Bukan kali pertama Venna Melinda didera KDRT Ferry Irawan
Keluarga Venna Melinda menyebut perlakuan kasar Ferry Irawan itu bukan yang pertama.
Venna pun bisa keluar membawa gawai yang tadi dicarinya. Setelah itu, Venna kemudian menghubungi sang adik untuk melaporkan kejadian yang dialaminya.
“Saya angkat, ya cukup kaget saya melihat dia dalam keadaan darah keluar semua. Saya terus tanya ada apa ini. Venna tidak bisa menjelaskan dengan baik karena yang bersangkutan dalam kondisi sangat histeris. Dia menelpon sambil minta diselamatkan,” ujar Reza.
Reza mengatakan, sang kakak telah berulang kali mendapatkan perlakuan yang mengarah pada kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dari suaminya. Namun, untuk kejadian terakhir, pihak keluarga menilai itu sudah melewati batas melihat Venna jadi bulan-bulanan, sehingga kemudian melaporkannya ke polisi.
“Menurut pengakuan yang bersangkutan itu sudah beberapa kali didera KDRT, Tetapi itu sengaja ditutupi oleh Ibu Venna, karena kan untuk menjaga rumah tangga,” kata Reza.
Miris melihat nasib Venna Melinda jika melihat Kanal Youtube @vennamelindachannel miliknya ternyata masih eksis ber-seliweran tampang Ferry ‘Abi’ Irawan, sosok sang suami nyang ternyata pelaku KDRT solid!
Update Kasus KDRT Venna Melinda
Polisi mengungkap deretan barang bukti yang menguatkan Ferry Irawan sebagai tersangka kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Diketahui Ferry Irawan diduga melakukan tindakan KDRT terhadap terhadap istrinya, Venna Melinda.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto mengatakan pihaknya menembukan sejumlah bukti untuk menetapkan Ferry Irawan sebagai tersangka KDRT.
Dijelaskannya berdasarkan hasil pemeriksaan saksi dan juga olah tempat kejadian perkara (TKP) berupa sprei, handuk, dan rekaman CCTV.
“Dalam olah TKP, polisi menemukan sejumlah barang bukti di antaranya sprei dan handuk yang ada bercak darahnya, serta mengambil sejumlah sampel darah,” katanya, Kamis, 12 Januari 2023.
Diungkapkannya, pihaknya melakukan olah TKP pada Rabu (11/1/2023) di sebuah hotel di Kota Kediri.
Polisi memeriksa sekitar enam orang saksi di Kediri, di antaranya “house keeping”, “front office”, sejumlah pegawai hotel, dan CCTV.
Selanjutnya pihaknya melakukan gelar perkara, sehingga menetapkan Ferry Irawan sebagia tersangka KDRT terhadap istrinya, Venny Melinda.
“Kemarin sudah dilakukan gelar perkara dan dinyatakan oleh tim bahwa FI (Ferry Irawan) sudah dinyatakan menjadi tersangka,” katanya.
Selanjutnya pada hari ini (Kamis), katanya, Polda Jatim akan melayangkan surat panggilan kepada Ferry Irawan agar datang pada hari Senin (16/1) untuk dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka.
Atas perbuatannya, Ferry Irawan dijerat Pasal 44 dan 45 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang KDRT dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
“Karena di situ secara singkat kami sampaikan ada kekerasan fisik maupun psikis,” ujar dia.
Berita de' kalah ngejut..
5 Organisasi Profesi Kesehatan Bangka Belitung Temui Pj Suganda Suarakan Aspirasi Penolakan RUU Kesehatan Omnibus Law
Menolak Konyol, HP Nyemplung Pas Selfie Pejabat India Suruh Kuras Waduk!
Sepak Terjang Maling Besar Di Pemprov Babel Tercium Pj Gubernur Bangka Belitung Suganda