Radar Babel – Kejari Babar memanggil salah satu pejabat Pemkab Bangka Barat untuk mengklarifikasi terkait dugaan korupsi lahan transmigrasi Jebus, Kabupaten Bangka barat.
Kepala Kejaksaan Negeri Bangka Barat, Wawan Kustiawan membenarkan adanya pemanggilan salah satu pejabat dinas Pemkab Bangka Barat.
“Memang kami mengundang untuk klarifikasi terhadap beberapa pihak yang sudah kami klarfikasi beberapa waktu yang lalu terkait adanya laporan dugaan tindak pidana korupsi , yakni pengalihan perkembangan kerugian transmigrasi Kabupaten Bangka Barat di Desa Jebus Tahun 2021,” ungkap Wawan Kustiawan, Jumat (19/8).
Lebih lanjut dikatakan Wawan untuk salah satu pejabat Pemkab Bangka Barat memang sudah dilakukan klarifikasi terhadap pihak terkait, adanya laporan dugaan korupsi lahan transmigrasi tersebut.
Wawan Kustiawan mengungkapkan pihalnya saat ini masih melakukan pendalaman dan mengumpulkan data-data terkait penanganan laporan tersebut.
“Saat ini belum bisa diungkap semua karena masih mengumpulkan data-data dan keterangan. Ke depannya tim akan melakukan pendalaman lagi dalam rangka penyidikan ini, apakah ada tindak pidana atau tidak,” kata Wawan Kustiawan.
Wawan Kustiawan menjelaskan klarifikasi dilakukan lantaran ada lokasi transmigrasi program dari pemerintah yang diusulkan mendapatkan sertifikat bagi warga transmigrasi.
“Apakah ada di luar warga transmigrasi yang mendapat sertifikat itu. Masih kita dalami Khusus warga transmigrasi mendapatkan sertifikat. Jika ada diluar warga tras yang mendapatkan sertifikat itu. kita didalami,” Jelasnya.
Ditegaskan Wawan, pihak Kejari Babar tidak hanya memanggil pejabat Pemkab Bangka Barat namun ada juga beberapa yang ikut dipanggil pihak Kejaksaan Negeri Bangka Barat.
“Intinya ada beberapa pihak yang terkait, pihak desa, pihak BPN, pihak dinas termasuk warga Desa Jebus,” imbuhnya.
Sementara itu untuk luas lahan transmigrasi yang ada di Desa Jebus tersebut, menurut Wawan pihaknya masih melakukan penyelidikan.
“Untul luas tanah, sementara belum mengetahui karena belum turun ke lapangan. Untuk lokasi dugaan korupsi lahan transmigrasi ada di Desa Jebus,” tukasnya.
Berita de' kalah ngejut..
Merujuk Perda Tibum, Kalau THM di Babar Nekat Buka Selama Puasa, Ini Sanksinya!
Ditreskrimum Polda Babel Lakukan Proses Rekonstruksi Kasus Hafidza, 5 Titik 19 Adegan Reka Ulang
Pelaku Penusuk DD di THM Kafe Tirta Diringkus Satreskrim Polres Belitung