You dont have javascript enabled! Please enable it!

RadarBabel dot Com

Liputan Kejut Kabar Bangka Belitung Dan Berita Nasional Dadakan

Liputan Fakta Ngejut Bangka Belitung » 3 ASN Aktif Pemda Basel Tukang Tilep Ganti Rugi Lahan
3 ASN Aktif Pemda Basel Tukang Tilep Ganti Rugi Tanah Desa Bikang

Kepala Kejaksaan Negeri Bangka Selatan, Riama BR Sihite, S.H.

Kejari Basel ‘Antar’ 3 ASN Aktif Pemda Basel Tukang Tilep Ganti Rugi Tanah Desa Bikang itu Ke Tua Tunu

Berita Bangka Belitung Black NewsBERITA BANGKA BELITUNG

"Dalam aturan pengadaan tanah ikuti aturan ini dan untuk aparatur negara dalam mengunakan uang negara sesuaikan peruntukan agar terhindar dari pelanggaran hukum," -Riama Sihite.

Radar Babel – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangka Selatan (Basel) menetapkan 3 ASN aktif Pemda Babel terkait kasus dugaan korupsi pengadaan tahun anggaran 2019, mereka J, AH dan HR adalah tukang tilep ganti rugi tanah diperuntukan pembangunan Kantor Kecamatan Toboali di Desa Bikang.

Gelar kasus itu dilaksanakan di Aula Kantor Kejari Basel, pada Rabu (8/3/23) pagi. Diketahui kasus pengadaan tanah itu sempat 3 tahun di lakukan penyelidikan dan penyidikan.

“Penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik Kejaksaan penuntut umum 3 orang dengan kerugian negara 428 juta dengan total anggaran 700 juta lebih dan sudah dikembalikan oleh salah satu tersangka AH 112 juta rupiah,” ujar Kajari Riama Sihite kepada wartawan, Rabu (8/3).

Ketiga koruptor tukang tilep ganti rugi jual beli lahan tanah desa Bikang tersebut merupakan ASN (aparatur sipil negara) yang saat ini masih aktif bekerja pada Pemerintah Daerah Bangka Selatan (Pemda Basel).

Ketiga tersangka akan diberatkan dengan pasal berlapis yakni berdasarkan Pasal 1 angka 1 dan angka 2 Undang- Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum menjelaskan bahwa yang dimaksud pengadaan tanah adalah kegiatan menyediakan tanah dengan cara memberi ganti kerugian yang layak dan adil kepada pihak yang berhak. Sedangkan yang dimaksud pihak yang berhak adalah pihak yang menguasai atau memiliki objek pengadaan tanah.

Bahwa Pembayaran Ganti Rugi untuk Kantor kecamatan Toboali Tahun 2019 tersebut seharusnya ditujukan kepada Pihak yang Berhak menerima ganti kerugian yaitu sdr. Hj. I Pgl. CA selaku pemilik lahan tetapi pada kenyataanya dalam Pembayaran Ganti Rugi untuk Kantor kecamatan Toboali Tahun 2019 ini yang menerima ganti kerugian adalah MY.

Kepala Kejari Basel, Riama Sihite menjelaskan setelah ini, pihak kejari akan melimpahkan ke 3 tersangka ke persidangan dan melakukan pendampingan. Ketiganya akan ditahan di Lapas (Lembaga Pemasyarakatan) Tua Tunu Pangkal Pinang Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Hari ini Rabu (8/3/2023) ketiga tersangka yang berinisial J, AH dan HR telah dibawa ke lapas kelas II Tua Tunu Pangkal Pinang menggunakan mobil tahanan yang dikawal oleh Anggota Polres Bangka Selatan bersenjata lengkap.

Ia menghimbau kepada seluruh ASN dan seluruh aparatur negara untuk mentaati perundang-undangan yang berlaku sehingga tidak terjerat didalam lingkaran korupsi.

“Dalam aturan pengadaan tanah ikuti aturan ini dan untuk aparatur negara dalam mengunakan uang negara sesuaikan peruntukan agar terhindar dari pelanggaran hukum,” imbuh Riama.

error: