You dont have javascript enabled! Please enable it!

RadarBabel dot Com

Liputan Kejut Kabar Bangka Belitung Dan Berita Nasional Dadakan

Liputan Fakta Ngejut Bangka Belitung » Kasus Fahrudin si Bujang Cambai Berakhir Damai Lewat RJ
Restorative Justice Kejari Bateng Kasus Penganiayaan Cambai

Kejari Bateng Bawa RJ Mendamai Kasus si Bujang Cambai

Berita Bangka Belitung Black NewsBERITA BANGKA BELITUNG

"Benar kita telah berhasil melakukan RJ terhadap saudara Bujang, yang mana tersangka sudah meminta maaf dan ampun kepada Ibu kandungnya, karena telah menyakiti dan menakutinya, begitu pula kepada sang Kakak Elyana yang sudah dipukulnya," - Muhammad Husaini.

Radar Babel – Kasus penganiayaan Bujang di Desa Cambai (3/2/2023) berakhir damai setelah Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangka Tengah (Bateng) kembali melakukan penghentian penuntutan melalui keadilan restoratif atau Restorative Justice (RJ).

Perkara yang dihentikan atas nama Fahrudin alias Bujang yang melakukan pemukulan terhadap kakak kandungnya Elyana.

Diketahui dalam rentang 1 tahun ke belakang tersangka Bujang sudah berulang kali membuat keributan di rumah orangtuanya.

Kejadian bermula pada Jumat, 3 Februari 2023 sekira pukul 19.00 wib di dalam rumah milik Marjono, orang tua dari Elyana di Desa Cambai, Kecamatan Namang, Bangka Tengah.

Awalnya tersangka Bujang ada cek-cok mulut dengan keluarganya yang lain, dikarenakan masalah ingin menjual lahan, namun tidak disetujui oleh keluarga, sehingga membuat tersangka emosi dan marah.

Lalu tersangka langsung berjalan menuju ke arah sang adik yang bernama Yuyun hendak memukulnya, melihat hal tersebut Elyana ingin melerai dengan menghalangi tersangka, tetapi si Bujang Cambai Fahrudin langsung mengepalkan tangan kanannya lalu mengayunkannya ke arah leher kiri Elyana sebanyak 2 kali pukulan.

Akibat perbuatannya, Elyana merasakan nyeri/sakit di leher bagian kiri sesuai dengan Visum Et Repertum Nomor: 440/143/RS.IBS/2023 tanggal 3 Februari 2023 dengan kesimpulan tidak ditemukan adanya jejas, pendarahan, luka robek, dan kelainan lainnya serta pemeriksaan dalam batas normal yang ditandatangani oleh dr. Nita Rachma.

Kepala Kejari Bateng, Muhammad Husaini mengatakan tersangka dikenai pasal dakwaan melakukan tindak pidana penganiayaan melanggar Pasal 351 Ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan penjara.

Husaini menerangkan bahwa peran Kejari Bateng dalam Kasus Bujang Cambai ini yakni sebagai fasilitator terwujudnya Restorative Justice (RJ).

“Benar kita telah berhasil melakukan RJ terhadap saudara Bujang, yang mana tersangka sudah meminta maaf dan ampun kepada Ibu kandungnya, karena telah menyakiti dan menakutinya, begitu pula kepada sang Kakak Elyana yang sudah dipukulnya,” terang Husaini, Kamis (30/3/2023).

Dikatakan Husaini, korban Elyana telah memaafkan tersangka dengan catatan berjanji tidak akan melukai hati ibunya lagi dan tidak menjual lahan yang dimaksud.

“Tersangka dan korban sepakat berdamai setelah mediasi yang dilakukan oleh Kejari Bateng, sehingga syarat untuk dilakukan RJ telah terpenuhi,” pungkasnya.

error: