You dont have javascript enabled! Please enable it!

RadarBabel dot Com

Liputan Kejut Kabar Bangka Belitung Dan Berita Nasional Dadakan

Liputan Fakta Ngejut Bangka Belitung » Korupsi Tunjangan Transportasi DPRD

Kejati Bangka Belitung Tetapkan Para Pelaku Tipikor Berjamaah Tunjangan Transportasi DPRD Babel

Berita Bangka Belitung Black NewsBERITA BANGKA BELITUNG

Radar Babel – Kejati Bangka Belitung telah menetapkan para pelaku Tipikor berjamaah tunjangan transportasi DPRD Babel, pada Kamis (8/9/22). Ke-empat orang tersangka itu terlibat tindak pidana korupsi (Tipikor) terkait tunjangan transportasi pada unsur pimpinan DPRD ProvinsiBangka Belitung tahun anggaran 2017-2021.

Pengumuman tersebut disampaikan dalam konfrensi pers yang dilakukan oleh Aspidsus Kejati Bangka Belitung, Ketut Winawa, didampingi Kasidik Himawan dan Kasi A Bidang Intelejen Farid.

Asisten pidana khusus Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung, Ketut Winawa mengatakan, keempat tersangka itu adalah mantan Sekretaris DPRD Bangka Belitung Syaifuddin, Wakil Ketua DPRD Bangka Belitung Hendra Apollo, Wakil Ketua DPRD Bangka Belitung Amri Cahyadi, dan mantan Wakil Ketua DPRD Bangka Belitung Dedy Yulianto.

Aspidsus Kejati Bangka Belitung, Ketut Winawa mengungkapkan bahwa timnya telah melakukan penyelidikan dari bulan November tahun 2021.

Kejati Bangka Belitung Tetapkan Para Pelaku Tipikor Berjamaah tunjangan transportasi DPRD Babel
Foto: Internet

 

“Tim dari Kejati Babel melakukan penyelidikan bermula pada Kamis tanggal 30 November 2021 dan hasil perkembangan laporan pada Senin 11 juni 2022, para pimpinan DPRD Babel diduga lakukan tipikor”, Ungkapnya.

de’ pakai kaléng-kaléng, Rugi negara nyampai 2,4 Milyar rupiah, Lur…

Winawa menambahkan atas perbuatan 4 tersangka pelaku Tipikor berjamaah tersebut kerugian negara ditaksir mencapai 2,4 Milyar rupiah. Sebagai barang bukti pihak kejati menyita dokumen beserta surat dalam kasus dugaan Tipikor tunjangan transportasi anggota DPRD Provinsi Babel periode 2017-2021.

“Kerugian negara dari para 3 pimpinan DPRD beserta Sekwan DPRD tahun 2017 ditaksir 2,4 Miliyar, untuk barang bukti yang baru disita berupa dokumen dan surat”, Ujarnya.

Atas dugaan tipikor berjamaah tersebut para tersangka dijerat Undang-Undang Republik Indonesia No 20 tahun 2001 tentang perubahan UU RI No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor Junto pasal 55 ayat 1 KUHP tentang Subsidair dan Pasal 3 UU RI No. 31 tahun 1999 telah diubah UU RI No 20 tahun 2001 dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

error: