You dont have javascript enabled! Please enable it!

RadarBabel dot Com

Liputan Kejut Kabar Bangka Belitung Dan Berita Nasional Dadakan

Liputan Fakta Ngejut Bangka Belitung » Tekek dan Wen Diringkus SatNarkoba Polres Bangka
Tekek dan Wen, Duo Pengedar Narkoba Diringkus SatNarkoba Polres Bangka

Tekek dan Wen Asik Naik Scoopy Diringkus SatNarkoba Polres Bangka

Kelar! Tekek dan Wen, Duo Pengedar Narkoba Diringkus SatNarkoba Polres Bangka

Berita Bangka Belitung Black NewsBERITA BANGKA BELITUNG

"Dari informasi dari masyarakat ini, tim langsung melakukan patroli. Tidak menunggu waktu lama, tim berhasil menangkap Tekek & Wen yang sedang menggunakan motor Scoopy di TKP," - IPTU Deni Wahyudi.

Radar Babel – SatNarkoba Polres Bangka berhasil meringkus duo pengedar Narkoba, Tekek & Wen yang meresahkan masyarakat Pemali, Rabu (8/2/2023).

Kedua pelaku yakni IN alias Tekek dan Wen ditangkap secara bersamaan di Gang Singkep, Desa Air Ruay, Kecamatan Pemali, Bangka.

Kasat Narkoba IPTU Deni Wahyudi seizin Kapolres Bangka AKBP Taufik Noor Isya mengatakan pengungkapan kasus ini berkat adanya laporan masyarakat.

“Dari informasi dari masyarakat ini, tim langsung melakukan patroli. Tidak menunggu waktu lama, tim berhasil menangkap keduanya yang sedang menggunakan motor Scoopy di TKP (Tempat Kejadian Perkara),” ungkapnya.

Dari tangan pelaku, pihaknya mendapati barang bukti berupa Narkotika jenis sabu seberat 16,02 gram yang disimpan dalam bungkus kotak rokok.

“Dari hasil pemeriksaan, ditemukan satu bungkus kotak rokok Surya yang di dalamnya terdapat satu bungkus plastik strip ukuran sedang berisikan kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu,” ujar Deni.

Bahkan saat dilakukan pengembangan di rumah Tekek di Kecamatan Tempilang, Bangka Barat, tim SatNarkoba Polres Bangka menemukan sebuah tas ukuran kecil yang di dalamnya terdapat timbangan digital warna hitam dan satu ball plastik bening ukuran kecil.

“Pelaku beserta barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Bangka untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” katanya.

Atas perbuatannya, duo pelaku pengedar Narkoba kawasan Bangka Induk ini diduga melanggar Pasal 114 ayat 2 Jo 132 ayat 1 atau Pasal 112 ayat 2 Jo 132 ayat 1 Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun.

error: