You dont have javascript enabled! Please enable it!

RadarBabel dot Com

Liputan Kejut Kabar Bangka Belitung Dan Berita Nasional Dadakan

Liputan Fakta Ngejut Bangka Belitung ยป Pantai Kuale Tambak Marak Tambang Timah Liar
Timah liar Kuale Tambak Dilaporkan Kelompok Nelayan 3 Desa

Aktivitas Timah Ilegal merambah Kawasan Pantai Kuale Tambak

Kelompok Nelayan 3 Desa Melapor Aktivitas Penambangan Timah Ilegal Kawasan Pantai Kuale Tambak

Berita Bangka Belitung Black NewsBERITA BANGKA BELITUNG

"Saya secara pribadi berharap adanya ketegasan dari Bupati Belitung Timur untuk tidak memberi ruang terhadap penambangan laut. Karena ini tidak sejalan dengan aspirasi masyarakat umum di Belitung Timur," - Sugian.

Radar Babel – Aktivitas penambambangan timah liar nyang merambah kawasan Pantai Kuale Tambak Desa Mengkubang, tepatnya di dekat dermaga pasir Alpaco Kecamatan Damar, Kabupaten Belitung Timur (Beltim) membuat berang kelompok nelayan 3 desa sekitar wilayah Kecamatan Damar.

Untuk mencegah aktivitas tambang timah liar kawasan Pantai Kuale Tambak itu kian marak, perwakilan kelompok nelayan di Kecamatan Damar melapor ke Kantor Desa Mengkubang, Jum’at (10/3/2023).

Mendapati laporan tersebut, langsung dilakukan pertemuan di Kantor Desa Mengkubang. Pertemuan dihadiri Kelompok Nelayan dari Desa Mengkubang, Desa Sukamandi, dan Desa Burung Mandi.

Selain itu hadir Kepala Desa Mengkubang Firmawan, BPD Mengkubang Syamsidi, BPD Sukamandi Risna Dewi, BPD Burung Mandi Norvyandi dan Ketua Forum Nelayan Beltim Sugian.

Ketua Forum Nelayan Beltim Sugian mengatakan, pada pertemuan itu mereka menentang keras segala bentuk aktifitas penambangan di pesisir pantai ataupun wilayah laut Kabupaten Beltim.

Hal itu mengingat secara legalitas tidak ada ruang untuk penambangan Timah di pesisir laut Beltim sehubungan telah terbitnya Perda RZWP3K Provinsi Bangka Belitung (Babel).

“Saya secara pribadai berharap adanya ketegasan dari Bupati Belitung Timur untuk tidak memberi ruang terhadap penambangan laut. Karena ini tidak sejalan dengan aspirasi masyarakat umum di Belitung Timur,” kata Sugian.

Adapun kesepekatan pada pertemuan ini pertama, menolak adanya aktivitas penambangan di sepanjang pesisir pantai dan laut di Wilayah kecamatan Damar.

Kedua, kepada pihak yang sedang melakukan aktivitas tambang di lokasi tersebut agar segera dapat meninggalkan kegiatan penambangan maksimal 2×24 jam terhitung sejak ditanda tangani berita acara ini.

Kemudian, berita acara hasil kesepekatan bersama ditandatangi Kades Mengkubang Pirmawan, Syamsidi BDP Mengkubang, Risna Dewi BPD Sukamandi, Norvyandi BPD Burung Mandi, dan perwakilan Nelayan dari Desa Mengkubang, Sukamandi, dan Burun Mandi.

error: