You dont have javascript enabled! Please enable it!

RadarBabel dot Com

Liputan Kejut Kabar Bangka Belitung Dan Berita Nasional Dadakan

Liputan Fakta Ngejut Bangka Belitung » Kelompok Tani Lelap Bengkuang Desa Tanjung Pura Bateng Tuntut Keadilan
Kelompok Tani Lelap Bengkuang Desa Tanjung Pura Bateng Resah

Kelompok Tani Lelap Bengkuang Desa Tanjung Pura Bateng Menuntut Keadilan

Berita Bangka Belitung Black NewsBERITA BANGKA BELITUNG

"Dan ku sempat ketawa kalau kades betul-betul memperhatikan warga, dak harus nunggu legalitas masyarakat mau menyambung kehidupan di dalam kawasan itu, kita hanya memanfaatkan sebatas 5 hektare saja, harus ada kebijakan," -Yulianto.

Radar Babel – Merasa diperlakukan tidak adil oleh Bupati Kabupaten Bangka Tengah (Bateng) dan Kades Tanjung Pura, Kelompok Tani Lelap Bengkuang Desa Tanjung Pura Kecamatan Sungai Selan tuntut keadilan sampai ke presiden Jokowi Widodo.

Pasalnya, hingga kini kelompok Tani Lelap Bengkuang Desa Tanjung Pura yang tidak mendapat restu dari kepala desa legalitas terkait pembebasan lahan hutan produksi yang akan digarap untuk bertani.

Yulianto salah seorang anggota kelompok Tani Lelap Bengkuang Bangka Tengah (Bateng) mengatakan pihaknya merasa tidak adil disini sedangkan orang yang bermodal bisa buka dan memanfaatkan lahan Hutan Produksi.

“Kalau kades sebelumnya, masyarakat mau buka lahan tidak apa-apa tidak pernah dilaporkan. Sekarang zaman kades baru dan bupati baru ini dilaporkan. Kami disini tidak menuduh langsung pak bupati namun faktanya bupati ikut mendampingi pelaporan itu ke Polda Babel. Ternyata zamannya kades baru dan bupati baru ini dipermasalahkan. Jadi kami sebagai masyarakat merasa tidak ada keadilan sama sekali,” kata Yulianto, Kamis (18/5/2023).

Ia menjelaskan, permasalahan seperti ini banyak terjadi di Desa lain seperti Desa Penagan, namun tidak pernah dipermasalahkan.

Menurutnya, alasan kades tidak berani menandatangani harus nunggu legalitas hutan yang diajukan Hutan Kemasyarakatannya itu sampai ribuan hektare.

“Dan ku sempat ketawa kalau kades betul-betul memperhatikan warga, dak harus nunggu legalitas masyarakat mau menyambung kehidupan di dalam kawasan itu, kita hanya memanfaatkan sebatas 5 hektare saja, harus ada kebijakan,” ujarnya.

Ironisnya, kata Yulianto pada Bupati Bangka Tengah sebelumnya kalau sebatas 5 hektare mereka tidak pernah melarang. Namun semenjak kepala desa dan Bupati Bangka Tengah yang baru ini pihaknya merasa tidak ada keadilan dan tidak boleh lahan itu digarap.

“Jadi dimana keadilan itu? kami sudah berusaha banyak. Kami juga sudah mendatangi Ombudsman kemarin karena pak camat tidak begitu merespon. Ombudsman siap untuk memfasilitasi persoalan ini,” jelasnya.

Selain itu, Yulianto juga menanyakan kedua nasib temannya hingga saat ini masih ditahan di Mapolda Babel belum ada kejelasan akibat dilaporkan oleh Kades Tanjung Pura yang pada saat itu didampingi oleh Bupati Bangka Tengah.

“Ini permasalahan teman kami yang 2 orang itu, ketua dan salah satu yang menangani alat berat itu masih ditahan di Polda Babel sudah 2 bulan lebih ini tanpa kepastian. kami ini tidak banyak minta, hanya menuntut keadilan yang sama,” bebernya.

Masih kata Yulianto, artinya siapapun yang melakukan hal yang sama harus dilakukan hal yang sama juga kalau mau tindak hukum semua harus ditindak secara hukum.

“Termasuk pak kades sendiri di zaman dia ngelaporin kami. Dia sendiri membuka tambak dibelakang rumahnya didalam kawasan Hutan Lindung informasinya,” sebutnya.

Untuk itu, dalam waktu dekat pihaknya akan melakukan audensi kepada DPRD Bangka Tengah untuk memperjuangkan aspirasi masyarakat Desa Tanjung Pura yang merasa dizholimi oleh Bupati Bangka Tengah dan Kades.

“Jadi rencana kami insyaallah tanggal 1 mau ketemu ketua DPRD beserta komis 1 mereka memfasilitasi kami di pertemuan nanti itulah harapan kami. Selain itu kami juga akan bersurat kepada Presiden Jokowi menuntut keadilan ini,” tutupnya.

error: