You dont have javascript enabled! Please enable it!

RadarBabel dot Com

Liputan Kejut Kabar Bangka Belitung Dan Berita Nasional Dadakan

Liputan Fakta Ngejut Bangka Belitung » Tampang Tukang Gebuk Intel Kodim itu Kini Luyu
Tampang Insanul Afwa, tukang gebuk Serka Amosta Bangun

Pelaku pengeroyok anggota intel Kodim 0204/DS Serka Amosta Bangun digiring petugas. Foto: Humas Polresta Deli Serdang

Ketua Pemuda Pancasila Gebuk Intel Kodim, Nasibnya Kini Luyu

Berita Bangka Belitung Black NewsBERITA BANGKA BELITUNG

"Saya selaku Komandan Kodim tidak terima anggota saya dianiaya oknum Pemuda Pancasila. Saya sudah serahkan proses hukumnya ke Polresta Deliserdang," - kata Dandim 0204/DS, Letkol Czi Yoga Febrianto.

Radar BabelInsanul Afwa, Ketua Ranting Pemuda Pancasila Desa Limau Manis yang sebelumnya nge-gebuk Intel Kodim 0204/DS, Serka Amosta Bangun kini luyu, dibotaki kepalanya dan jalan terpincang-pincang.

Saat dipamerkan dalam gelar pemaparan di Polresta Deliserdang, pelaku yang mulanya sangar, kini layu dan terseok-seok digiring polisi.

“Saya selaku Komandan Kodim tidak terima anggota saya dianiaya oknum Pemuda Pancasila. Saya sudah serahkan proses hukumnya ke Polresta Deliserdang,” kata Dandim 0204/DS, Letkol Czi Yoga Febrianto, Selasa (21/2/2023).

Ia mengatakan, dirinya berharap pelaku lain bisa segera ditangkap dan diproses hukum Sebab, ada lebih dari sembilan orang yang terlibat dalam kasus ini.

“Saya minta juga ormas Pemuda Pancasila tidak ada yang melindungi oknum Pemuda Pancasila,” kata Yoga.

Sementara itu, Kapolresta Deliserdang, Kombes Irsan Sinuhaji mengatakan, pihaknya masih memburu tujuh orang lainnya.

Adapun para pelaku yang masih diburu yakni R (36), D (36), ID (38), D (28), A (38), I (33) dan F (32).

“Jadi saat itu korban datang ke warung cafe itu bersama dua orang temannya. Di situ terjadi kesalahpahaman. Tapi yang jelas telah terjadi penganiayaan, “ucap Irsan.

Insanul Afwa, Ketua Ranting Pemuda Pancasila Desa Limau Manis
Pelaku pengeroyok anggota intel Kodim 0204/DS Serka Amosta Bangun digiring petugas. Foto: Humas Polresta Deli Serdang

Ia menyimpulkan kalau rekan korban sempat mengenali sosok para pelaku, sementara korban saat itu tidak ada yang kenal.

Ia pun menjelaskan kalau tersangka IA (Insanul Afwa 29 tahun) sempat diserahkan oleh keluarganya.

“Kami jemput dari suatu tempat karena diserahkan keluarganya, “kata Irsan.

Ia pun ikut memberi penegasan bahwa kepada oknum anggota pemuda Pancasila  lain yang gebuk intel dan belum tertangkap dapat secepatnya menyerahkan diri, jika tidak akan diberikan tindakan tegas.

Sejumlah barang bukti sempat ditunjukkan dalam paparan kasus ini.

Beberapa diantaranya adalah botol minuman yang sempat digunakan pelaku untuk menghajar bagian wajah dan kepala korban.

Polisi menjerat pelaku dengan pasal 170 ayat 1 dan ayat 2 subsider pasal 351 ayat 1 dan 2 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

error: