Radar Babel – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Pangkalpinang bersama Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) kolaborasi mengesahkan Perjanjian Kerjasama (PKS) hak akses terbatas dalam rangka kemudahan kepengurusan dokumen kependudukan warga nyang terdampak bencana.
Melalui kerjasama Dukcapil dengan BPBD ini dokumen kependudukan yang rusak atau hilang akibat bencana akan diganti secara gratis.
Sebagaimana dijelaskan oleh Kepala Dinas Dukcapil Kota Pangkalpinang, Darwin. Nantinya, dokumen kependudukan bagi warga nyang terkena bencana akan diganti dengan mekanisme yang berlaku.
“Kita melakukan kerjasama dalam penerbitan dokumen kependudukan bagi warga-warga yang mengalami bencana alam. Misalnya kebakaran, banjir, gempa bumi dan segala macam,” jelas Darwin.
Warga terdampak nantinya, dokumen kependudukannya akan diganti dengan dua mekanisme. Yakni, dengan keaktifan Dinas Dukcapil bersama BPBD. Di mana pihaknya akan turun langsung mendata masyarakat yang kehilangan dokumen kependudukan. Mulai dari KTP, Kartu Keluarga, Akta kelahiran, akta pernikahan dan lainnya.
Kemudian, melalui keaktifan dan partisipasi masyarakat secara langsung. Dengan melakukan rekapitulasi warga terdampak banjir yang dokumen kependudukannya rusak atau hilang akibat banjir. Setelah itu, Dinas Dukcapil akan mengecek ke dalam sistem dan segera menerbitkan dokumen kependudukan baru.
“Nanti kalau dokumen ini hilang secara administrasi akan langsung diterbitkan setelah mendata penduduk,” imbuhnya.
Warga terdampak bencana akan diberikan kemudahan untuk mengurus dokumen kependudukannya yang hilang. Yakni, tidak perlu mengurus surat pengantar atau surat kehilangan. Hanya dengan sidik jari, masyarakat yang sudah membuat KTP elektronik otomatis datanya sudah ada dalam database.
“Kita cek sidik jari, begitu muncul datanya kita terbitkan langsung dokumen kependudukannya,” katanya.
Sejauh ini, pihaknya sedang mengurus akun hak akses kependudukan terbatas ke Dirjen Dukcapil untuk diberikan kepada BPBD Pangkalpinang. Nantinya BPBD bisa melakukan akses data penduduk terhadap masyarakat yang terimbas bencana alam. Sehingga masyarakat tidak perlu mengajukan ke Dukcapil setempat untuk penggantian dokumen yang rusak maupun hilang.
Rencananya program kolaborasi Disdukcapil dab BPBD tersebut akan mulai berlaku tahun 2023 ini. Setelah hak akses dari Dirjen Dukcapil keluar. Program serupa juga telah dilakukan dengan beberapa perangkat daerah, mulai dari Dinas Sosial, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan. Sedangkan yang masih berproses yakni BPBD dan Badan Keuangan Daerah.
“Berkasnya sudah kita tanda tangani dan sudah diusulkan. Insyaallah dalam waktu yang tidak lama lagi, setelah hak akses turun bisa langsung fasilitasi,” tuturnya.
Sementara itu, Kepala Pelaksana Harian BPBD Kota Pangkalpinang, Efran berharap keberadaan BPBD dapat dirasakan oleh masyarakat. Terutama dalam memberikan pelayanan kebencanaan yang terjadi di Kota Pangkalpinang. Sehingga masyarakat dapat terus dipermudah dalam mengurus dokumen kependudukan.
“Kami berharap dengan adannya perjanjian kerjasama ini peran BPBD ke depan lebih dapat mengayomi, melayani masyarakat Kota Pangkalpinang,” tutupnya
Berita de' kalah ngejut..
Mendengar TPP ASN Bangka Tengah Cair, Me Hoa: Bisa untuk Keperluan Bulan Puasa
Merujuk Perda Tibum, Kalau THM di Babar Nekat Buka Selama Puasa, Ini Sanksinya!
Khoiril dan Windiya Wakili Babel Dalam PTQ RRI Nasional Ke-53 Kendari