Radar Babel – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangka Barat resmi menetapkan 6 tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan sertifikat lahan transmigrasi nyang menjadi hak warga transmigran di kawasan wilayah desa Jebus nyang menyeret nama ASN, honorer juga ada Mantan Kades, diduga mafia tanah.
Kajari Bangka Barat, Wawan Kustiawan mengungkapkan keenam orang itu ditetapkan menjadi tersangka penyalahgunaan sertifikat lahan transmigrasi desa Jebus, lantaran memanipulasi sebanyak 105 sertifikat tanah warga transmigran dengan ukuran variatif atas nama warga di desa setempat, tanpa diserahkan kepada nama yang bersangkutan.
Keenam nama tersangka penyalahgunaan sertifikat lahan transmigrasi kawasan wilayah desa Jebus itu adalah:
ST, Kepala Bidang Transmigran, Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu, Tenaga Kerja dan Transmigrasi (DPM NAKERTRANS) Bangka Barat.
RF, Kasi Penyiapan Dan Pembangunan Permukiman Transmigran, DPM NAKERTRANS Bangka Barat.
IN, Kasi Pengembangan Pengawasan Transmigran, DPM NAKERTRANS Bangka Barat.
AP alias BB, Honorer Transmigran
AN eks Honorer BPN Bangka Barat serta
HN, mantan Kepala Desa Jebus
“Perkara ini ada sertifikat yang terbit diluar 68 KK yang sah sesuai permohonan. Nah diluar 68 KK yang 105 sertifikat tanpa ada permohonan penertiban dari Pemerintah Kabupaten Bangka Barat atau di Dinas Perizinan kepada BPN,” jelas Wawan, saat jumpa pers, Jum’at (17/3/23).
Wawan menjelaskan, dari 68 KK itu diberikan lahan seluas 161 hektare dan Tim kemudian melakukan pengukuran. Setelah itu terbitlah 321 sertifikat pada April 2021.
“Sebulan kemudian, karena para tersangka ini tahu ada lahan yang tersisa, mereka ini membuat atas nama pribadi namun ditolak oleh BPN, harus warga transmigran di sana. Kemudian untuk mengakalinya, memakai nama istri dari 68 KK ini,” bebernya.
Penyalahgunaan Sertifikat Lahan Transmigran Jebus ulah mafia tanah
Wawan mengatakan dugaan penyalahgunaan sertifikat lahan transmigran Desa Jebus adalah kasus mafia Tanah.
“Kami Kejari Bangka Barat menetapkan enam tersangka dalam kasus lahan transmigrasi lahan Desa Jebus, dengan kata lain ini kasus mafia lahan dan perkara ini sudah digelar baik di Kejaksaan Tinggi Kejati) maupun Kejaksaan Agung (Kejagung),” jelasnya.
Wawan menyebutkan kasus penyalahgunaan sertifikat lahan transmigran Desa Jebus negara merugi Rp 5,6 miliar.
“105 sertifikat ini yang dihitung Inspektorat dan kerugiannya 5,6 miliar,” ucapnya.
Dalam kasus penyalahgunaan lahan transmigrasi ini Pihak Kejari Babar mengamankan 31 sertifikat untuk dijadikan barang bukti
“31 sertifikat yang berhasil diamankan menjadi barang bukti. Di Dinas Transmigran 19, kemudian Kades 10, selanjutnya 2 yang didapatkan dari yang telah digadai,” terangnya.
Berita de' kalah ngejut..
Mendengar TPP ASN Bangka Tengah Cair, Me Hoa: Bisa untuk Keperluan Bulan Puasa
Merujuk Perda Tibum, Kalau THM di Babar Nekat Buka Selama Puasa, Ini Sanksinya!
Khoiril dan Windiya Wakili Babel Dalam PTQ RRI Nasional Ke-53 Kendari