You dont have javascript enabled! Please enable it!

RadarBabel dot Com

Liputan Kejut Kabar Bangka Belitung Dan Berita Nasional Dadakan

Liputan Fakta Ngejut Bangka Belitung » KSOP Tanjungpandan Ingatkan Bahaya Cuaca Ekstrem
KSOP Kelas IV Tanjungpandan Ingtkan Bahaya Cuaca Ekstrem

Petugas Keselamatan Berlayar, Penjagaan, dan Patroli Kantor KSOP Kelas IV Tanjungpandan, Iswandi.

KSOP Tanjungpandan Terbitkan Kembali Surat Waspada Bahaya Cuaca Ekstrem

Berita Bangka Belitung Black NewsBERITA BANGKA BELITUNG

"Seluruh nakhoda dan semua pengguna jasa pelayaran agar selalu dan tetap memperhatikan kondisi perkembangan cuaca dan tidak memaksakan diri," - Iswandi. 

Radar Babel – Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas IV Tanjungpandan, Belitung, kembali mengeluarkan surat pemberitahuan informasi waspada bahaya cuaca ekstrem.

Surat pemberitahuan waspada bahaya cuaca ekstrem tersebut ditujukan kepada para pimpinan perusahaan pelayaran, para nahkoda KM, TB,KMP dan KLM serta Ketua INSA Belitung.

Hal itu sehubungan dengan informasi pantauan dari BMKG melalui situs BMKG Maritim tentang perkiraan tinggi gelombang di perairam laut tanggal 27 hingga 28 Februari 2023.

Petugas Keselamatan Berlayar, Penjagaan, dan Patroli Kantor KSOP Kelas IV Tanjungpandan Iswandi mengatakan, mereka mengingatkan seluruh perusahaan pelayaran dan nahkoda kapal agar memperhatikan isi surat tersebut.

“Seluruh nakhoda dan semua pengguna jasa pelayaran agar selalu dan tetap memperhatikan kondisi perkembangan cuaca dan tidak memaksakan diri,” kata Iswandi, Senin (27/2).

Menurut Iswandi, seluruh operator kapal dan nakhoda wajib melakukan pemantauan kondisi cuaca setiap enam jam sekali. Lalu melaporkan hasilnya kepada Stasiun Radio Pantai (SROP) dan kantor KSOP terdekat serta dicatatkan ke dalam “Log-book”.

“Bagi kapal yang berlayar lebih dari empat jam pelayaran kepada nakhoda wajib melampirkan berita acara cuaca yang telah ditandatangani sebelum mengajukan SPB kepada syahbandar,” bebernya.

Iswandi juga mengimbau apabila kapal dalam pelayaran mendapatkan cuaca buruk agar segera berlindung di tempat yang aman dengan ketentuan kapal harus tetap dalam keadaan siap digerakkan.

“Setiap kapal yang berlindung wajib melaporkan kepada syahbandar dan SROP terdekat dengan menginformasikan posisi kapal, kondisi cuaca, kondisi kapal dan hal-hal penting lainnya,” tandasnya.

error: