Radar Babel – Tito Trysetia, Kuasa hukum J, AH, dan HH tersangka kasus Pembebasan Lahan Desa Bikang untuk pembangunan Kantor Kecamatan Toboali, berpendapat penetapan penahan terhadap kliennya masih prematur. Kamis (9/3/23).
Menurut dia, seharusnya (mereka) tidak perlu ditahan atau dijadikan tersangka, lantaran selama ini dalam proses penyidikan, ketiga tersangka masih koperatif dan tidak pernah menghilangkan barang bukti, apalagi sampai melakukan tindak pidana serupa, bahkan setiap di panggil oleh pihak Jaksa selalu datang untuk wajib lapor.
Selain itu, salah satu tersangka berinisial AH sudah mengembalikan uang hasil korupsi tersebut sebesar 1.12 juta rupiah kepada jaksa. Dinilainya kasus pembebasan lahan desa Bikang ini secara materil tidak merugikan negara.
“Menurut kami, dalam kasus ini tidak ada kerugian negera, karena belum ada ditetapkan atas kerugian negara, dan belum waktunya mereka untuk mengembalikan kerugian negara,” ungkapnya.
Namun demikian, pihaknya akan mengikuti proses dan prosedur hukum dan menghormati keputusan yang berlaku.
“Dan kami sebagai kuasa hukum menghormati keputusan penuntut umum, karena itu hak dari penuntut umum untuk melakukan penahanan kepada ketiga klien kami, namun kami selaku kuasa hukum juga punya hak untuk melakukan pembelaan, di persidangan nanti, dan kami juga dalam waktu dekat akan mengajukan penangguhan untuk ketiga klien kami,” pungkasnya.
Berita de' kalah ngejut..
Amri Apollo Resmi Ditahan Kejati Babel, Nyisa Satu Deddy Yulianto Absen
Rotasi Mutasi Polda Bangka Belitung, Karo Logistik, Dir Pam Obvit dan Kapolres Bangka Selatan
Baznas Kabupaten Bangka Menetapkan Zakat Fitrah 1444 H Rp 35 Ribu per Jiwa