You dont have javascript enabled! Please enable it!

RadarBabel dot Com

Liputan Kejut Kabar Bangka Belitung Dan Berita Nasional Dadakan

Liputan Fakta Ngejut Bangka Belitung » Kasus Pembebasan Lahan Desa Bikang Berkelanjutan
Kasus Pembebasan Lahan Desa Bikang untuk Kantor Kecamatan Toboali

Tito Trysetia,Kuasa hukum tiga tersangka kasus korupsi pembebasan lahan desa Bikang peruntukan Kantor Kecamatan Toboali

Kuasa Hukum J, AH, dan HH: Kasus Ini Tidak Ada Kerugian Negara

Berita Bangka Belitung Black NewsBERITA BANGKA BELITUNG

"Menurut kami, dalam kasus ini tidak ada kerugian negera, karena belum ada ditetapkan atas kerugian negara, dan belum waktunya mereka untuk mengembalikan kerugian negara," - tito Trysetia.

Radar Babel – Tito Trysetia, Kuasa hukum J, AH, dan HH tersangka kasus Pembebasan Lahan Desa Bikang untuk pembangunan Kantor Kecamatan Toboali, berpendapat penetapan penahan terhadap kliennya masih prematur. Kamis (9/3/23).

Menurut dia, seharusnya (mereka) tidak perlu ditahan atau dijadikan tersangka, lantaran selama ini dalam proses penyidikan, ketiga tersangka masih koperatif dan tidak pernah menghilangkan barang bukti, apalagi sampai melakukan tindak pidana serupa, bahkan setiap di panggil oleh pihak Jaksa selalu datang untuk wajib lapor.

Selain itu, salah satu tersangka berinisial AH sudah mengembalikan uang hasil korupsi tersebut sebesar 1.12 juta rupiah kepada jaksa. Dinilainya kasus pembebasan lahan desa Bikang ini secara materil tidak merugikan negara.

“Menurut kami, dalam kasus ini tidak ada kerugian negera, karena belum ada ditetapkan atas kerugian negara, dan belum waktunya mereka untuk mengembalikan kerugian negara,” ungkapnya.

Namun demikian, pihaknya akan mengikuti proses dan prosedur hukum dan menghormati keputusan yang berlaku.

“Dan kami sebagai kuasa hukum menghormati keputusan penuntut umum, karena itu hak dari penuntut umum untuk melakukan penahanan kepada ketiga klien kami, namun kami selaku kuasa hukum juga punya hak untuk melakukan pembelaan, di persidangan nanti, dan kami juga dalam waktu dekat akan mengajukan penangguhan untuk ketiga klien kami,” pungkasnya.

error: