You dont have javascript enabled! Please enable it!

RadarBabel dot Com

Liputan Kejut Kabar Bangka Belitung Dan Berita Nasional Dadakan

Liputan Fakta Ngejut Bangka Belitung » LKPJ Bupati Bangka Barat H. Sukirman
LKPJ Bupati Bangka Barat Pertanggungjawaban Sukirman

LKPJ Bupati Bangka Barat, Pendapatan Babar Melebihi Target Nyang Ditetapkan

Berita Bangka Belitung Black NewsBERITA BANGKA BELITUNG

"Sesuai aturan tersebut kepala daerah menyampaikan LKPJ kepada DPRD yang dilakukan satu kali dalam satu tahun paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir," - Marudur Saragih.

Radar Babel – Bupati Bangka Barat H Sukirman menyampaikan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Tahun 2022 pada Rapat Paripurna di Gedung Mahligai Betason 2, Kantor DPRD Bangka Barat (Babar) di Desa Belo Laut, Kecamatan Muntok, Jum’at (31/3/2023).

Pada rapat pertanggungjawaban tersebut Sukirman mengatakan pendapatan daerah tahun 2022 melebihi target yang ditetapkan.

“Dari segi pendapatan daerah, pada tahun 2022 dari target yang ditetapkan sebesar Rp.931.058.006.642,39 dapat terealisasi sebesar Rp.979.314.076.666,73 atau sebesar 105,18 persen. Komponen pendapatan ini terdiri dari pendapatan asli daerah (PAD) pendapatan transfer dan lain-lain pendapatan yang sah,” terang Sukirman.

Menurut Sukirman lonjakan tersebut dikarenakan adanya peningkatan pada realisasi pendapatan transfer pemerintah pusat dan dana pertimbangan, yakni dari penetapan target sebesar Rp. 811.275.802.666,96 dapat terealiasi Rp. 881.663,212.072,00.

Sedangkan untuk anggaran belanja dari target sebesar Rp. 945.504.695.023,00 terealisasi sebesar Rp. 872.663.380.153,69 atau sebesar 92,30 persen. Komponen belanja ini terdiri dari belanja operasi, belanja modal, belanja tak terduga dan transfer.

“Sedangkan untuk pembiayaan dari target sebesar Rp.14.446.688.380,61 dan terealisasi sebesar Rp. 14.383.364.630,61,” cetusnya.

Dengan adanya penyusunan laporan pertanggungjawaban ini kata Bupati akuntabilitas dan transparansi dalam pelaksanaan penyelenggaraan pemerintahan dapat diwujudkan guna mencapai tata pemerintahan yang baik.

“Tentunya masih banyak hal yang harus kita benahi dan dikerjakan bersama. Karena itu, apresiasi dan terima kasih atas segala sinergi, pengabdian, dan kemitraan yang baik selama ini saya sampaikan kepada seluruh lapisan masyarakat, jajaran DPRD, Forkopimda, seluruh aparatur pemerintah daerah serta kepada para insan pers dan pihak terkait lainnya,” kata Sukirman.

Sementara itu Ketua DPRD Bangka Barat (Babar) Marudur Saragih menegaskan, penyampaian LKPJ Bupati kepada DPRD merupakan salah satu kewajiban konstitusional pemerintah daerah yang terkait dengan azas akuntabilitas dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Hal itu diatur dalam pasal 71 ayat 2 UU Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah.

“Sesuai aturan tersebut kepala daerah menyampaikan LKPJ kepada DPRD yang dilakukan satu kali dalam satu tahun paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir,” kata Marudur.

“DPRD akan membahas LKPJ tersebut secara internal sesuai dengan tata tertib DPRD Bangka Barat kemudian hasil pembahasan tersebut akan ditetapkan dalam keputusan DPRD,” sambungnya.

error: