Radar Babel – Nama Mukmin Mulyadi mendadak kesohor seantero Sumatera Utara (Sumut), terutama di kawasan Tanjungbalai gegara dilantik menjadi anggota DPRD Tanjungbalai lewat mekanisme pergantian antarwaktu padahal buronan polisi kasus narkotika jenis ekstasi.
Sebagai informasi Mukmin menggantikan anggota DPRD Tanjungbalai dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) atas nama Naryadi yang meninggal dunia.
Resmi menjadi wakil rakyat dan dilantik pada 29 Maret 2023, Mukmin Mulyadi ternyata masuk daftar pencarian orang (DPO) kasus kepemilikan 2.000 butir ekstasi.
Direktur Reserse Kriminal Narkoba Kepolisian Daerah Sumatera Utara Kombes Yemi Mandagi mengatakan, Mukmin sudah jadi buronan sejak Oktober 2020.
“Benar DPO, dan kita tetap proses pemeriksaan. Ditetapkan DPO sekitar Oktober 2020,” ujar Yemi pada Selasa (11/4/2023).
Yemi menyebutkan, sudah melayangkan surat panggilan untuk Mukmin.
Politikus Partai Kebangkitan Bangsa itu diminta datang ke Markas Kepolisian Daerah Sumatera Utara pada Kamis (13/4/2023).
Berdasarkan penelusuran di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Medan, nama Mukmin Mulyadi tertulis dalam dakwaan Ahmad Dhairobi alias Robi dengan nomor perkara 773/Pid.Sus/2021/PN Mdn.
Warga Protes pelantikan Mukmin Mulyadi
Sementara itu sejumlah warga Kota Tanjungbalai pun berunjuk rasa di depan pintu masuk Polda Sumut.
Mereka mempertanyakan status Mukmin Mulyadi yang menjadi DPO buronan polisi kasus narkoba jenis ekstasi dan telah disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Medan malah menjadi wakil rakyat duduk menjadi anggota Anggota DPRD.
Sejumlah warga itu meminta agar Polda Sumut membuka kembali kasus yang diduga menjerat Mukmin Mulyadi.
“Yang mana salah satu anggota DPRD Kota Tanjungbalai yang baru saja dilantik saat ini diduga sebagai salah satu kasus transaksi pil ekstasi 2.000 butir, yang melibatkan saudara AH dan SG dengan nomor perkara 773 dan 774.”
“Tetapi, kemarin dia dilantik menjadi anggota DPRD Kota Tanjungbalai,” kata Aldo, koordinator gerakan masyarakat bersatu Kota Tanjungbalai, Senin (10/4/2023).
Aldo menerangkan, berdasarkan informasi yang didapatnya, kediaman Mukmin Mulyadi pernah digeledah Polisi, namun dia berhasil melarikan diri.
Bahkan, pasca-digerebek, Mukmin pernah melarikan diri selama enam bulan.
Selain demo di Mapolda Sumut, mereka juga telah berunjukrasa di depan kantor DPRD Kota Tanjungbalai.
Mereka berjanji jika Polda Sumatera Utara tidak menerangkan status DPO Mukmin akan kembali berunjukrasa.
“Kami menuangkan darah dengan aksi pecah kepala dan tidak menutup kemungkinan ketika hal ini tidak diindahkan kami akan melakukan hal yang sama Markas Polda Sumatera Utara ini,” ujar Aldo.
Berita de' kalah ngejut..
Aksi ‘Jaki’ Pangkalpinang-Koba Tim Paskibraka Bateng, Ini Kata Bupati Algafry
Bong Ming Ming Hadiri Event pariwisata Kabupaten Bangka Barat Pesta Adat Dusun Belar
I’m In Love, Bangkit Menasional Industri Perfilman Bangka Belitung