You dont have javascript enabled! Please enable it!

RadarBabel dot Com

Liputan Kejut Kabar Bangka Belitung Dan Berita Nasional Dadakan

Liputan Fakta Ngejut Bangka Belitung » Disorientasi Seksual Duo Oknum Polisi Polda Babel
Duo Oknum Polda Babel, RFO dan RA Kena Talak Sanksi PTDH

Kabid Humas Polda Bangka Belitung Kombes Pol Maladi

Maenan LGBT, RFO dan RA Duo Oknum Polisi Polda Babel Itu ‘Di talak’ Sanksi PTDH

Berita Bangka Belitung Black NewsBERITA BANGKA BELITUNG

Intinya, pasal-pasal tersebut berbunyi Setiap Pejabat Polri dalam Etika Kepribadian wajib mentaati dan menghormati norma hukum, norma agama, norma kesusilaan serta dalam Etika Kepribadian dilarang melakukan perilaku penyimpangan seksual dan disorientasi seksual

Radar Babel – RFO dan RA, duo oknum Anggota Polri Polda Babel kena talak sanksi Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH) oleh Komisi Kode Etik Polri Polda Bangka Belitung, Kamis (12/1/23).

Hal ini menyusul adanya dugaan pelanggaran perbuatan tercela yang dilakukan oleh dua oknum anggota Polri Polda Bangka Belitung yakni Bripda RFO dan Bripda RA.

Berita ngejut Melalui siaran persnya, Kabid Humas Polda Bangka Belitung Kombes Pol Maladi mengatakan bahwa kedua oknum tersebut sudah dijatuhi sanksi pada Sidang KKEP.

“Dari hasil sidang pada Kamis yang lalu yang dipimpin Kabid Propam, kedua oknum tersebut dijatuhi sanksi PTDH karena diduga telah melakukan pelanggaran tercela,” kata Maladi, Jumat (20/1/23)

Berdasarkan laporan yang diterima dari Bid Propam, Maladi menerangkan bahwa oknum tersebut diduga melakukan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri berupa telah melanggar Pasal 13 ayat (1) PP RI No. 1 tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri.

Selain itu, pelanggaran lain pada Pasal 8 huruf C Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri dan Komisi Kode Etik Polri.

Ditambahkan Maladi, keduanya juga melanggar Pasal 13 huruf d Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri dan Komisi Kode Etik Polri.

Inti pasal duo oknum Polda babel kena ‘talak’ sanksi PTDH

“Intinya, pasal-pasal tersebut berbunyi Setiap Pejabat Polri dalam Etika Kepribadian wajib mentaati dan menghormati norma hukum, norma agama, norma kesusilaan serta dalam Etika Kepribadian dilarang melakukan perilaku penyimpangan seksual dan disorientasi seksual,” jelas Maladi.

Menanggapi hal tersebut juga, Maladi menghimbau agar Personel Polda Bangka Belitung tidak melakukan pelanggaran apapun yang dapat mencoreng citra Kepolisian.

Maladi juga menyebutkan bahwa pihaknya telah melakukan berbagai upaya untuk meminimalisir setiap anggota Polri khususnya di Polda Bangka Belitung agar tidak melakukan pelanggaran.

“Kita minta anggota dapat meminimalisir dan bahkan jangan sampai melakukan pelanggaran, baik pelanggaran apapun,” ujarnya.

“Kita juga telah melakukan berbagai upaya, salah satunya dengan membentuk karakter keimanan setiap anggota melalui kegiatan Binrohtal yang rutin dilakukan setiap minggunya,” tutup Maladi.

error: