Radar Babel – Pungutan Komite SMPN 5 Pangkalpinang terhadap orangtua/wali murid dengan alasan peningkatan kualitas anak, dapat memicu maladministrasi. Hal ini membuat Ombudsman Babel bergeming dan angkat bicara.
Hal ini terkait informasi terbaru yang diterima Ombudsman RI Kepulauan Bangka Belitung mengenai adanya pemberitahuan kepada pihak orangtua siswa untuk setuju jika setiap anak memberikan dukungan ke sekolah sebesar Rp 50.000/bulan dimulai September 2022.
Shulby Yozar Ariadhy, Kepala Perwakilan Ombudsman RI Kepulauan Bangka Belitung mengatakan bahwa Pungutan Komite SMPN 5 Pangkalpinang berpotensi maladministrasi dan bisa memicu sekolah lain melakukan hal serupa jika tidak ditangani serius.
“Kami mengapresiasi masyarakat yang berani menyuarakan hal ini, namun tentu kita perlu dalami. Yang pasti, jika informasi tersebut benar maka patut diduga ada maladministrasi karena terdapat unsur yang menyimpang dari ketentuan berlaku sehingga pasti akan segera ditindaklanjuti Ombudsman,” terang Yozar.
Kepala Perwakilan Ombudsman Babel mengatakan banyak hal harus diperjelas dalam Permendikbud 75/2016 diantaranya adalah Pasal 10 ayat (2) tentang penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lainnya oleh komite sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berbentuk bantuan dan/atau sumbangan, bukan pungutan.
Maladministrasi Pungutan Komite SMPN 5
“Ini tidak boleh berbentuk pungutan. Definisi pungutan bisa kita lihat di Permendikbud 44 Tahun 2012 Tentang Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan pada Satuan Pendidikan Dasar. Bahwa jika ada unsur mengikat, ditentukan jumlah, ditentukan waktunya, misal Rp 50.000/bulan kuat diduga hal ini termasuk pungutan. Apalagi SMP Negeri adalah termasuk dalam satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh Pemerintah, jadi tidak boleh ada pungutan,” ungkap Yozar.
Menilik tugas Komite Sekolah sebenarnya dari situs kemdikbud.go.id;
Komite Sekolah berfungsi dalam peningkatan mutu pelayanan pendidikan di sekolah. Dalam usaha meningkatkan mutu pendidikan itu, Komite Sekolah bisa melakukan penggalangan dana melalui upaya kreatif dan inovatif. Namun, tugas Komite Sekolah bukan hanya menggalang dana. Setidaknya ada empat tugas Komite Sekolah berdasarkan Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah.
Lebih lanjut, Kepala Perwakilan Ombudsman Babel mengimbau kepada satuan pendidikan dasar, khususnya SD dan SMP yang diselenggarakan oleh pemerintah agar tidak melakukan praktek pungutan dengan berbagai alasan nyang memicu maladministrasi, karena hal tersebut tidak sesuai peraturan.
“Kami tekankan agar jangan sekolah SD atau SMP Negeri melakukan sumbangan rasa pungutan yang ditentukan jumlah dan waktunya. Baik hal tersebut dilakukan oleh sekolah ataupun komite, jelas tidak boleh. Secara aturan itu dilakukan melalui sumbangan sukarela atau penggalangan dana dengan cara-cara kreatif misal melalui proposal sesuai aturan. Kami yakin komite sekolah di Babel mampu profesional dan masyarakat sudah cerdas untuk mengawasi hal seperti ini,” pungkas Kepala Perwakilan Ombudsman Babel, Shulby Yozar Ariadhy.
Berita de' kalah ngejut..
Molen tutup Kejurda Pelajar Tingkat Kota Pangkalpinang
Sepak Terjang Maling Besar Di Pemprov Babel Tercium Pj Gubernur Bangka Belitung Suganda
Penyerahan 37 SK PPPK Nakes Bateng, Bupati Algafry Tegaskan Komitmen Pengabdian