Radar Babel – Sakti, bisa jadi kata tepat untuk menggambarkan Puluhan ponton isap produksi (PIP) timah yang diduga ilegal milik taipan Deniang, beroperasi di kawasan bibir pantai Desa Rebo Kecamatan Sungailiat, Kabupaten Bangka.
Bahkan kawasan tersebut diduga masuk kawasan Hutan Lindung (HL). Ironisnya PIP tambang timah tersebut sudah berjalan bertahun-tahun. Namun belum pernah ditindak oleh aparat penegak hukum (APH) setempat.
Hasil pantauan terbaru media ini pada Jumat (10/3/2023) tampak puluhan Ponton isap timah nganggur sedang tidak bekerja.
Menurut warga setempat yang berhasil dikonfirmasi media ini mengatakan Ponton Isap Produksi timah tahunan beroperasi dan hingga saat ini masih tetap beraktivitas.
Ia juga menyebut pemilik PIP dikawasan tersebut pengusaha kondang taipan timah asal Deniang.
“Sudah bertahun-tahun bekerja dibibir pantai ini, namun hingga kini masih tetap bekerja, yang punya ‘A’ orang Deniang pak,” kata Wan kepada media ini.
Ia menambahkan, beking puluhan ponton isap produksi tersebut oknum APH. Oleh karenanya, kata Wan tambang tersebut tidak pernah tersentuh hukum.
“Kalau tidak salah yang beking oknum APH juga inisial A pak kerja di Kompi Sungailiat,” ujarnya.
Sementara itu, Kapolres Bangka AKBP Taufik saat dikonfirmasi awak media ini pada Minggu (12/3/2023) belum memberikan tanggapan tentang keberadaan ponton isap produksi sakti ini.
Sama halnya dengan Kapolsek Sungailiat IPTU Raja Taufik juga belum memberikan tanggapan saat dikonfirmasi terkait ponton isap timah ini.
Berita de' kalah ngejut..
Mendengar TPP ASN Bangka Tengah Cair, Me Hoa: Bisa untuk Keperluan Bulan Puasa
Merujuk Perda Tibum, Kalau THM di Babar Nekat Buka Selama Puasa, Ini Sanksinya!
Khoiril dan Windiya Wakili Babel Dalam PTQ RRI Nasional Ke-53 Kendari