Radar Babel – Setelah penyidikan lama, akhirnya perkara duit dugaan Tipikor dengan modus dana untuk pembiayaan petani ubi kasesa Air Gegas Bangka Selatan (Basel) dari Lembaga Pengelola Dana Bergulir (LPDB) melalui Bank BPRS (Bank Pembiayaan Rakyat Syariah) Bangka Belitung 2017, dilanjutkan dengan penahanan dua dari total tiga tersangka.
Penyidik Tipikor Polda Bangka Belitung dalam keterangan pers kemarin siang menyatakan 2 tersangka yang ditahan itu yakni: Al Mustar als Aang als Batang (43) PNS di Dinas Kesehatan Bangka Selatan.
Riduan merupakan mantan anggota DPRD Bangka Selatan 2 periode. Sedangkan satu tersangka lagi, Kurniatiyah Hanom mantan Kacab BPRS Muntok saat ini menjalani pidana di Lapas Tuatunu Pangkalpinang dalama kasus Tipikor yang berbeda.
Kapolda Bangka Belitung Irjen Yan Sultra mengatakan kerugian negara dalam pusaran perkara adalah total lost. Yakni sebesar Rp 7.025.000.000. Adapun yang baru berhasil dipulihkan sebesar Rp 900 juta.
“Kedua tersangka bukan pihak BPRS namun satu orangnya lagi dari internal BPRS namun sudah ditahan di Lapas. Karena tersangkut kasus hukum di Kejaksaan,” kata Kapolda Irjen Yan Sultra yang didampingi kabid Humas AKBP Jojo Sutarjo dan Direktur Krimsus Kombes Djoko Julianto.
Berikut peruntukan uang hasil korupsi yang dikelola para tersangka dari paparan penyidik. Terhadap uang yang diterima oleh tersangka Al Mustar dari uang 28 nasabah sebesar Rp 5.444.249.000, didapat dari transfer RTGS dan pencairan tunai namun uang tersebut tidak digunakan untuk kegiatan penanaman ubi kasesa. Akan tetapi uang tersebut di gunakan untuk dibagikan kepada 14 nasabah berupa fee dengan totalnya sebesar Rp 72.000.000.
“Kemudian digunakan untuk membeli emas dan digunakan untuk bisnis jual beli bijih timah,” ungkap Yan.
Terhadap uang yang diterima tersangka Riduan sebesar Rp1.060.000.000 tunai dari 12 nasabah dan dari tersangka Al Mustar Rp 460.000.000 dengan total yang diterima tersangka Riduan Rp 1.520.000.000.
Kemudian dibagikan kepada 10 nasabah berupa fee dengan totalnya sebesar Rp. 115.000.000. Dana tersebut tidak digunakan untuk kegiatan penanaman ubi kasesa melainkan digunakan untuk keperluan pribadi.
Modus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Duit LPDB
Anggaran bersumber dari lembaga pengelola dana bergulir koperasi dan usaha mikro, kecil dan menengah (LPDBKUMKM) tahun 2017. Pembiayaan LPDB bisa ke BPRS Babel karena pada tahun 2017 ada dilakukan sosialisasi oleh LPDBKUMKM di hotel Novotel Bangka dengan tujuan mencari mitra.
Selanjutnya dilakukan MoU dan perjanjian kerjasama antara LPDB-KUMKM dengan PT. BPRS Bangka Belitung. Kemudian BPRS Provinsi Bangka Belitung menunjuk BPRS Cabang Muntok untuk mengelola dana pembiayaan itu.
Tahun 2017 tersangka Al Mustar bersama Riduan berupaya untuk mendapatkan pinjaman pembiayaan tersebut. Adapun caranya dengan mengumpulkan persyaratan berupa KTP, KK, akta nikah dari 30 orang petani di desa Air Gegas, Bangka Selatan.
Adapun modus tindak pidana korupsi (Tipikor) para tersangka menarik duit LPDB itu –kepada para petani- dengan alasan untuk mendapatkan bantuan cuma-Cuma. Kemudian tersangka Al Mustar bersama Riduan membuat SP3AT di kantor Kecamatan Air Gegas atas nama petani tersebut.
“Lalu diajukan untuk pinjaman pembiayaan ke BPRS cabang Muntok tanpa sepengetahuan para petani tersebut. Sedangkan faktanya petani tidak memiliki tanah berdasarkan SP3AT (surat pernyataan pengakuaan penguasaan atas tanah ) tersebut,” ungkap Yan.
Sementara itu peran dari tersangka Kurniatiyah Hanom (mantan Kacab BPRS Muntok) adalah sebagai eksekutor dengan modus mentransfer dana pembiayaan LPDB penanaman ubi kasesa kepada 30 nasabah dengan total sebesar Rp 7.025.000.000.
“Akan tetapi uang ke nasabah tersebut justru ditarik tunai dan di RTGS kan kepada tersangka Almustar dan tersangka Riduan itu. Sehingga dana pembiayaan tersebut tidak sesuai peruntukanya dan kegiatan tersebut tidak pernah dilakukan. Faktanya 30 nasabah hanya mendapat fee sebesar Rp 4.000.000 s.d Rp 55.000.000,” sebut jenderal bintang 2 di pundak.
Cuci Uang
Terungkap juga ternyata total kucuran LPDB kepada pihak BPRS Bangka Belitung untuk kegiatan ubi kasesa adalah adalah Rp 10 milyar. Ternyata uang tersebut dikelolah oleh BPRS cabang Muntok, Bangka Barat. Serta disalurkan kepada 30 orang nasabah sebesar Rp 7.025.000.000.
Pihak Polda sendiri kemudian tidak saja menyidik sebatas Tipikor melainkan juga tindak pidana pencucian uang. “Total uang tunai yang berhasil disita baru sebesar Rp 595.449.825,” sebutnya.
Oleh karenanya untuk menutupi kerugian negara yang total lost itu penyidik kemudian menyita harta benda para tersangka yang berupa: 2 unit mobil yakni Suzuki Ertiga warna abu-abu tahun 2018 dan Toyota Rush warna putih tahun 2011.
1 unit sepeda motor Yamaha N-MAX warna hitam nomor tahun 2018. 1 unit sepeda motor Honda Scoopy warna hitam silver tahun 2017 dan 1 unit sepeda motor Honda Scoopy tahun 2018.
Sementara itu barang bukti yang disita di antaranya 30 buku rekening atas nama nasabah pengaju pinjaman di Bank BPRS. Dokumen usulan pembiayaan 30 orang nasabah. 31 surat pernyataan pengakuan penguasaan atas tanah atau SP3AT.
Pasal yang dijeratkan kepada tersangka yakni pasal berlapis. Pasal 2 ayat (1) dan/atau pasal 3 jo pasal 18 undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke (1) KUHP. Dengan ancaman dipidana dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp 200.000.000 dan paling banyak Rp 1.000.000.000. Lalu dilapisi dengan pasal 3 undang-undang nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dengan ancaman dipidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp 10.000.000.000.
Berita de' kalah ngejut..
Ngeyel, Dua PIP Perairan Tembelok dan Keranggan Kena Aman Sat Polairud Polres Babar
Aksi ‘Jaki’ Pangkalpinang-Koba Tim Paskibraka Bateng, Ini Kata Bupati Algafry
Putra Daerah Asal Kapuk Bangka, Evan Nizam Bertemu Pj Suganda