Radar Babel – Delay pesawat yang ‘molor terbang’ seringkali menimpa penumpang maskapai pesawat udara. Penumpang pun dirugikan karena harus menunggu lebih lama di ruang tunggu bandara, belum lagi kerugian lain akibat kedatangan ke bandara tujuan harus tertunda.
Molornya jam penerbangan pesawat memang terkadang tak bisa dihindari. Beberapa di antaranya menyangkut keselamatan penerbangan seperti cuaca buruk, bencana alam, dan masalah teknis pada pesawat.
Selain itu penyebab keterlambatan pesawat molor terbang -bisa- karena keterlambatan kedatangan pilot dan awak kabin, keterlambatan jasa boga, pindah pesawat, bandar udara keberangkatan dan kedatangan tak bisa digunakan, hingga keterlambatan pengisian bahan bakar.
Apapun itu jamak gak jamak, anggap jadi hal biasa dari gak biasa, penumpang mempunyai hak berupa kompensasi dari maskapai penerbangan apabila jadwal penerbangan mengalami keterlambatan. Karena semua sudah diatur, nyatanya ada juga lho Aturan Konpensasi untuk pesawat molor terbang itu.
Hak-hak penumpang mengenai kompensasi keterlambatan penerbangan (kompensasi delay pesawat) ini diatur berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 89 Tahun 2015.

Seperti yang terjadi pada penerbangan maskapai Sriwijaya Air dari Jakarta menuju Pangkalpinang dimana para penumpang mengalami keterlambatan selama 4 jam dan menunggu kapan kepastian akan diberangkatkan pada Sabtu (13/08/2022) siang.
Di tiket tertera jadwal penerbangan pesawat Sriwijaya Air pada pukul 09.55 WIB namun hingga pukul 14. 55 WIB belum juga ada tanda-tanda penumpang akan diberangkatkan.
Satu diantara penumpang Sriwijaya Air, Didah Faridah mengaku kecewa atas pelayanan yang diberikan oleh maskapai penerbangan dan dirinya sempat protes kepada petugas namun petugas hanya meminta untuk bersabar karena pesawat sedang bongkar muat.
“Terus terang saya merasa dirugikan dengan keterlambatan ini dan yang maskapai terkesan tidak memperlakukan penumpang dengan baik bahkan kompensasi yang kami terima hanya makanan ringan roti saja,” ungkapnya kepada media via saluran telepon, Sabtu (13/08/2022).
Ia menjelaskan awalnya petugas mengumumkan bahwa jadwal penerbangan dari Jakarta ke Pangkalpinang mengalami keterlambatan dan akan diberangkatkan pada pukul 11.55 WIB dari pukul 09.55 WIB
“Namun setelah pukul 11.55 WIB kembali petugas menyampaikan permohonan maaf bahwa maskapai akan diberangkatkan pada pukul 12.55 WIB dan meminta kepada para penumpang untuk bersabar dengan alasan pesawat masih proses bongkar muat,” tuturnya
Sampai dengan pukul 14.00 WIB penumpang masih terlantar di ruang tunggu dan ini membuat beberapa penumpang menjadi emosi karena tidak ada kepastian kapan penumpang akan diberangkatkan.
Berikut ini kompensasi delay pesawat yang diberikan maskapai untuk penumpang maskapai sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 89 Tahun 2015:
- Delay 30-60 menit kompensasi delay pesawat berupa pemberian minuman ringan
- Delay 61-120 menit kompensasi delay pesawat berupa minuman dan makanan ringan
- Delay 121-180 menit kompensasi delay pesawat berupa minuman dan makanan berat
- Delay 181-240 menit kompensasi delay pesawat berupa makanan dan minuman ringan, plus makanan berat
- Delay lebih dari 240 menit kompensasi delay pesawat berupa ganti rugi uang tunai sebesar Rp 300.000
Maskapai penerbangan melakukan pembatalan penerbangan, penumpang mendapatkan kompensasi berupa penawaran dua alternatif yakni pengembalian dana secara penuh tiket yang sudah dibeli (refund) dan pengalihan ke penerbangan berikutnya.
Berita de' kalah ngejut..
Nama, Widy Heriyanto Pegawai Bea Cukai Songong Nyang Menghina Warganet Babu
Mendengar TPP ASN Bangka Tengah Cair, Me Hoa: Bisa untuk Keperluan Bulan Puasa
Merujuk Perda Tibum, Kalau THM di Babar Nekat Buka Selama Puasa, Ini Sanksinya!