You dont have javascript enabled! Please enable it!

RadarBabel dot Com

Liputan Kejut Kabar Bangka Belitung Dan Berita Nasional Dadakan

Liputan Fakta Ngejut Bangka Belitung » Juhri Suardi Korupsi anggaran Dindikbud Belitung ngelak gak Sakti
Korupsi anggaran Dindikbud Belitung, Juhri Suardi ngelak gak Sakti

Rencana sidang vonis Juhri & Suardi akan dilaksanakan Kamis (23/2), Minggu ini

Ngelak Gak Sakti, Terbukti Korupsi Dindikbud Belitung: Juhri dan Suardi Divonis Divonis Pekan Ini

Berita Bangka Belitung Black NewsBERITA BANGKA BELITUNG

Jika tidak mampu membayar denda tersebut, maka akan diganti dengan kurungan selama tiga bulan. Keduanya terbukti bersalah melakukan pidana korupsi di Dindikbud Kabupaten Belitung tahun anggaran 2020.

Radar Babel – Terkait korupsi anggaran Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kabupaten Belitung, terdakwa Juhri dan Ir Suardi akan divonis Pekan ini.

Pengadilan Negeri Tipikor pada Pengadilan Negeri Pangkalpinang, minggu ini sudah mengagendakan sidang vonis untuk mengadili kedua terdakwa.

Sebelumnya, terdakwa Juhri dan Suardi dituntut Kejaksaan Negeri Belitung penjara selama 1 tahun 6 bulan penjara, dan denda Rp 50 juta serta dipotong masa tahanan.

Jika tidak mampu membayar denda tersebut, maka akan diganti dengan kurungan selama tiga bulan. Keduanya terbukti bersalah melakukan pidana korupsi di Dindikbud Kabupaten Belitung tahun anggaran 2020.

Yaitu tentang pengadaan jasa konsultasi pembuatan studi kelayakan dan detail engineering desain (DED) Unit Sekolah Baru SMP Negeri 8 Tanjungpandan. Dalam kasus ini negara mengalami kerugian sebesar Rp 134 juta.

Perbuatan kedua terdakwa sebagaimana mana diatur dalam dakwaan subsider Pasal 3 Juncto Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebagaimana, telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Setelah mendengar tuntutan tersebut, Juhri melalui penasihat hukumnya dan Suardi meminta keringanan hukuman, pada sidang yang mengagendakan nota pembelaan (Pledoi).

Sebab, hukuman dan denda tersebut dinilai memberatkan terdakwa. Apalagi mereka telah membayar ganti rugi. Sehingga kedua terdakwa meminta keringanan hukuman.

Menanggapi pledoi tersebut, Jaksa Penuntut Umum kejaksaan Negeri Belitung tetap pada Tuntutannya. Yakni menyatakan kedua terdakwa bersalah dan dijatuhkan hukuman sesuai tuntutan.

Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Belitung Muhammad Teguh Robby Anggoro mengatakan, sejumlah sidang mulai dari pembacaan dakwaan hingga tuntutan telah dilaksanakan.

“Untuk sidang vonis rencana akan dilaksanakan Kamis (23/2), Minggu ini,” kata Anggoro, Senin (20/2/2023).

error: