Radarbabel.com– Kasus kekerasan seksual persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang dilakukan oleh oknum guru silat cabul kepada tiga orang muridnya di Kecamatan Air Gegas Kabupaten Bangka Selatan, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, telah memasuki tahap penuntutan.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bangka Selatan menuntut oknum guru silat MZ, terdakwa kasus persetubuhan tiga anak di bawah umur, selama 19 tahun penjara.
“Sidang pembacaan tuntutan telah digelar pada pekan lalu dan terdakwa dituntut oleh JPU 19 Tahun penjara, kemudian agenda selanjutnya adalah pembacaan pledoi atau pembelaan oleh pengacara terdakwa,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Bangka Selatan, Mayasari melalui Kasi Intel, Michael YP Tampubolon, Senin (8/8/2022).
Michael menyampaikan bahwa, JPU menuntut terdakwa MZ dengan dakwaaan kesatu pasal 81 ayat (3) atau kedua pasal 81 ayat (1) atau ketiga pasal 81 ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Penganti UU RI No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, tuntutan pasal 81 ayat (3) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Penganti UU RI No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
“Tuntutan 19 Tahun penjara ini merupakan akumulasi dari tiga orang korban, yang pertama dituntut 6 tahun penjara. Sedangkan perkara korban kedua dan ketiga dituntut 6 tahun dan 7 tahun penjara,” terang Michael.
Pantauan radar kriminal radar Babel, Kasus persetubuhan yang dilakukan oleh oknum guru silat cabul berinisial MZ (27) di Kabupaten Bangka Selatan dilaporkan pada Januari 2022 yang lalu. Polisi berawal menerima satu laporan dari korban.
Dalam perjalanan penyidikan ternyata korban tak hanya satu orang. Polisi berhasil mengungkap dua korban lainnya. Kasus tersebut tak ayal gegerkan publik, bahkan ratusan masyarakat Kecamatan Air Gegas sampai menggelar aksi di Mapolres Bangka Selatan, menuntut oknum guru silat bejat terhadap muridnya itu agar di hukum yang seberat-beratnya.
Berita de' kalah ngejut..
Peringati Hari Lingkungan Hidup Sedunia, Ini Pesan Wabup Debby Vita Dewi
Vonis Denda Dan Penjara Yudi Widiansyah, Mantan Dirut RSUD Sejiran Setason
Gerai Samsat Desa Payung Akan Segera Dibangun Pemprov Babel